Aset Senilai Rp1,68 Miliar Dikuasai Pegawai

PALU, MERCUSUAR-BPK Perwakilan Sulteng menemukan banyak aset daerah yang dikuasai pegawai maupun pensiunan. Hasil pemeriksaan barang investaris daerah yang dilakukan BPK, setidaknya diketahui aset tersebut bernilai Rp1,68 miliar. Aset Pemprov tersebut berupa mobil, motor, notebook, kamera, LCD Proyektor dan Ipad. Modusnya, pegawai yang sudah dimutasi ke satuan kerja lain, tidak mengembalikan barang-barang tersebut dan membawanya ke satuan kerja yang baru. Selain aset tersebut, ada beberapa inventaris yang juga dikuasai pegawai yang tugas belajar dan keluarga pegawai yang telah meninggal. BPK menemukan setidaknya ada 62 unit barang inventaris minimal senilai Rp621,9 juta tidak berada di satuan kerja, karena dibawa pegawai tugas belajar atau keluarga pegawai yang meninggal dunia. Hal tersebut menurut BPK bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Akibatnya, terjadi potensi kerugian daerah setidaknya pada barang milik daerah yang dikuasai dan digunakan keluarga pegawai,pensiunan dan pegawai yang tugas belajar sebesar Rp621,9 juta. Diantara temuan BPK lainnya soal aset, penghapusan 508 unit kendaraan dinas operasional tidak sesuai ketentuan. Selain itu BPK juga menemukan pengamanan tanah dan peralatan kantor yang berpotensi merugikan daerah. Temuan lainnya yang tak kalah menarik, penjualan rumah dinas tidak memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga terindikasi merugikan daerah. Ditegaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng Irwanto Lubis, Panja akab bekerja secara optimal berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami menyeriusi masalah ini, karena soal aset menjadi temuan BPK setiap tahunnya dalam laporan hasil pemeriksaan. Panja akan mengeluarkan rekomendasi, apapun hasilnya nanti. Termasuk jika ada dugaan pelanggaran hukum dalam pengeloaan aset,” ujarnya. Irwanto atasnama Panja berjanji tidak akan menutup-nutupi proses pembahasan dan rekomendasi yang dikeluarkan Panja. “Kami akan transparan dan mohon bantuan pers untuk mengekspos kerja Panja, termasuk hasilnya. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM