Aset Pemprov Tumpang Tindih

PALU, MERCUSUAR-Aset Pemprov Sulteng tumpang tindih kepemilikan dengan Pemkab Donggala dan Pemerintah Pusat. Adanya tumpang tindih kepemilikan, menjadi temuan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Rusli Dg Palabbi, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Donggala, tanggal 8 Oktober lalu. Tumpang tindih status kepemilikan yang pertama, Pelabuhan Wani. Pelabuhan tersebut masih terdata di sebagai aset Pemprov Sulteng. Pada saat bersamaan Pelabuhan Wani juga tercatat sebagai aset Pemerintah Pusat. “Berdasarkan data aset Pemprov Sulteng, Pelabuhan Wani tercatat dengan luas lahan 900 M2. Disitu juga terdata ada Pos Polisi 30 M2, Pos Jaga 30 M2 dan bangunan gedung 30 M2,” ungkap Rusli, kemarin (10/10/2012). Namun berdasarkan keterangan pegawai Bidang Perhubungan Laut Dishub Kominfo Sulteng, Pelabuhan Wani telah jadi aset Pemerintah Pusat. Malah sejak tahun 1985, Pemerintah Pusat secara rutin menganggarkan pengembangan dan rehabilitasi pembangunan melalui APBN. Temuan lainnya, aset Pemprov berupa tanah dan bangunan penyuluhan pertanian di Desa Simou Kecamatan Labuan. Tanag seluas 40.000 M2 dengan bangunan kantor seluas 96 M2 dan rumah dinas dua unit tipe 36, kepemilikannya tumpang tindih dengan Kantor Penyuluhan Pertanian Kabupaten Donggala. “Di lahan itu tertulis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP-Simou) Kabupaten Donggala. Setelah saya berdialog dengan petugas disitu, dikatakan lahan Donggala 20.000 M2 dan Pemprov 20.000 M2 atau masing-masing 2 Ha,” kata Rusli. Terkait dengan temuan itu, Rusli menyarankan agar Pemprov Sulteng segera melakukan sinkronisasi aset dengan Pemkab Donggala dan Pemerintah Pusat. “Temuan lainnya, aset berupa lahan dan bangunan pabrik sabut kelapa di Desa Wani tidak terawatt dan sebagian lahannya telah ditempati warga sekitar. Lahan di pabrik itu 3 Ha atau 30.000 M2,” paparnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM