Penyertaan Modal, Gubernur Usulkan Rp193 M

PALU, MERCUSUAR-Gubernur Longki Djanggola mengusulkan anggaran penyertaan modal untuk PT Bank Sulteng, Perusahaan Daerah (PD) Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida senilai Rp193 miliar kurun 2013-2016. Usulan itu satu paket dalam Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD/Swasta. Diungkapkan Ketua Pansus Penyertaan Modal, Suprapto Dg Situru, anggaran sebesar itu diantaranya untuk PT Bank Sulteng tahun 2013-2016 masing-masing Rp27,4 miliar, Rp36,5 miliar, Rp54,8 miliar dan Rp63,9 miliar. Sementara untuk PD Sulteng pada tahun 2013 diusulkan Rp2,2 miliar, tahun 2014 Rp2,4 miliar, tahun 2015 Rp2,6 miliar dan pada tahun 2016 diusulkan Rp2,8 miliar. “Selebihnya anggaran untuk penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida,” tutur Prapto, kemarin (21/9/2012). Dikatakan Prapto, Pansus akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk pendalaman usulan tersebut. “Biasanya penyertaan modal dibuatkan Perdanya tiap tahun. Ini usulannya langsung empat tahun, bisa atau tidak secara hukum, kami akan konsultasikan ke kementerian,” papar politisi PAN itu. Diungkapkan Prapto, khusus PT Bank Sulteng perlu suntikan permodalan untuk mengejar target akumulasi modal Rp1 triliun yang ditetapkan peraturan perbankan. “Dengan tambahan modal dan akumulasi keuntungan, diperkirakan bisa kejar Rp1 triliun. Tentu saja penyertaan modal diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Prapto. Pansus lanjut Prapto, menegaskan pada kedua BUMD tersebut untuk mengimbangi usulan penyertaan modal dengan peningkatan kinerja dan perbaikan manajerial perusahaan. “PD Sulteng benar-benar harus dibenahi sebagai sebuah perusahaan, karena sudah tidak beroperasi sebagaimana seharusnya perusahaan. PT Bank Sulteng kita tekankan pada Gubernur untuk melakukan fit and propertest setiap mengangkat direksi atau komisaris,” katanya. Di tempat yang sama, anggota Pansus Erwin Burase mengatakan berdasarkan Permendagri 37 tahun 2012, penyertaan modal tidak perlu dibuatkan Perda jika besarannya sama dengan tahun sebelumnya. Perda dibutuhkan jika penyertaan modal bertambah dari tahun sebelumnya. “Semangat Permendagri jelas, Perda Penyertaan Modal dibuat tiap tahun, bukan sekali empat tahun. Permasalahan akan muncul jika Perda disahkan, pada suatu saat dewan tidak menyetujui anggaran penyertaan modal karena BUMD bermasalah. Contoh kasus seperti PD Sulteng, tahun 2011 tidak diberikan penyertaan modal, karena manajemenya dinilai bermasalah,” kata Erwin. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM