Pemekaran SKPD, Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

PALU, MERCUSUAR-Usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulteng, yang disampaikan Gubernur Longki Djanggola, mulai dibahas DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng. Dalam pembahasan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Lembaga Lain yang dilakukan Pansus II, anggota Pansus Zainal Abidin Ishak meminta pemerintah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Apalagi kata Zainal, banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang akan dimekarkan berstatus eselon II. “Perlu kajian sedemikian rupa, karena tahun 2013 akan mempengaruhi struktur anggaran. Olehnya saya minta dihitung berapa anggaran yang harus disediakan untuk SKPD yang baru dimekarkan,” katanya, Kamis (20/9/2012). Dengan pemekaran SKPD eselon II lanjut Zainal, beban APBD kedepan semakin besar. Beban itu sebagian besar akan untuk pos operasional SKPD bersangkutan. “Olehnya juga perlu kajian, untuk SKPD yang beban kerjanya tidak memungkinkan untuk eselon II, sebaiknya diturunkan jadi kantor atau bidang. Contohnya Dinas Pemuda Olahraga, sebaiknya jadi kantor atau bidang yang melekat di Dinas Pendidikan,” saran Zainal. Terpisah, Ketua Pansus I lainnya Yus Mangun yang membahas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulteng mengatakan, pemekaran SKPD memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya kata Yus Mangun, pemekaran memenuhi tuntutan peraturan perundang-undangan. Sedangkan sisi negatifnya, pemekaran akan membuat anggaran membengkak dan menyerap banyak personil. Pada satu sisi, Yus menilai jumlah PNS dan honorer di Sulteng telah over. “Perlu ditimbang dengan baik untuk pemekaran SKPD. Ini beda kalau hanya pemekaran struktur dalam SKPD. Ini posisinya dilematis, apakah menambah PNS atau menyerap yang sudah ada. Demikian juga dengan anggaran. Tidak mungkin kepala SKPD dan kepala bidangnya tidak diberikan kendaraan dinas, padahal anggaran tidak ada. Soal anggaran ini yang sulit, belum kantornya dan lain-lain. Jika pemekaran berharap kucuran keuangan dari kementerian, belum tentu ada,” kata Yus. Di antara instansi yang dinaikkan statusnya menjadi eselon II adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sebelumnya kantor menjadi Badan Satpol PP dan Linmas. Selain itu, Gubernur juga mengusulkan perubahan Biro Pemerintahan menjadi Biro Pemerintahan dan Biro Otonomi Daerah. Biro Pemerintahan akan menangani permasalahan pemerintahan secara umum, sedang Biro Otonomi Daerah akan menangani pelaksanaan otonomi daerah berkaitan dengan urusan kabupaten/kota. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang dimekarkan adalah Dishub dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dishub tetap berdiri sebagaimana semula dan Kominfo yang selama ini melekat di Dishub akan berdiri sebagai Badan Kominfo. SKPD yang juga diusulkan mekar adalah Dinas PU. Dinas ini mekar menjadi Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Permukiman dan Tata Ruang. “Selain itu ada juga yang dimerger dan dihapuskan. Lakhar Badan Narkotika Provinsi karena sudah menjadi lembaga vertikal diusulkan untuk dihapus,” kata Gubernur di hadapan paripurna DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, kemarin (19/9/2012). Selain penghapusan dan pemekaran lanjut Gubernur, ada beberapa SKPD yang diubah nomenklaturnya. “Kesbang Linmas menjadi Kesbang dan Politik Daerah, Dinas Pendidikan Daerah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Budaya dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” papar Gubernur. Revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulteng terang Gubernur, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi. Restrukturisasi SKPD yang ada juga merupakan upaya menjalankan otonomi daerah dalam kerangka NKRI, guna memaksimalkan pelayanan publik. “Perlu efesiensi dan efektifitas organisasi untuk pelayanan publik, untuk mewujudkan Negara kesejahteraan. Ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” pinta Gubernur. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM