Kotak Jabatan Eselon II Bakal Bertambah

PALU, MERCUSUAR-Kotak jabatan eselon II di lingkup Pemprov Sulteng bakal bertambah. Penambahan jabatan eselon II seiring pengusulan Gubernur Longki Djanggola, untuk melakukan revisi Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulteng. Diantara instansi yang dinaikkan statusnya menjadi eselon II adalah Satpol PP yang sebelumnya kantor menjadi Badan Satpol PP dan Linmas. Selain itu, Gubernur juga mengusulkan perubahan Biro Pemerintahan menjadi Biro Pemerintahan dan Biro Otonomi Daerah. Biro Pemerintahan akan menangani permasalahan pemerintahan secara umum, sedang Biro Otonomi Daerah akan menangani pelaksanaan otonomi daerah berkaitan dengan urusan kabupaten/kota. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang dimekarkan adalah Dishub dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dishub tetap berdiri sebagaimana semula dan Kominfo yang selama ini melekat di Dishub akan berdiri sebagai Badan Kominfo. SKPD yang juga diusulkan mekar adalah Dinas PU. Dinas ini mekar menjadi Dinas Bina Marga, Dinas Sumberdaya Air dan Dinas Permukiman dan Tata Ruang. “Selain itu ada juga yang dimerger dan dihapuskan. Lakhar Badan Narkotika Provinsi karena sudah menjadi lembaga vertikal diusulkan untuk dihapus,” kata Gubernur di hadapan paripurna DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, kemarin (19/9/2012). SKPD yang digabung Biro Keuangan, Kas Daerah dan Biro Perlum. Ketiga SKPD ini diusulkan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain penghapusan dan pemekaran lanjut Gubernur, ada beberapa SKPD yang diubah nomenklaturnya. “Kesbang Linmas menjadi Kesbang dan Politik daerah, Dinas Pendidikan Daerah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Budaya dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” papar Gubernur. Revisi terhadap Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulteng terang Gubernur, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi. Restrukturisasi SKPD yang ada lanjut Gubernur, juga merupakan upaya menjalankan otonomi daerah dalam kerangka NKRI, guna memaksimalkan pelayanan publik. “Perlu efesiensi dan efektifitas organisasi untuk pelayanan publik, untuk mewujudkan Negara kesejahteraan. Ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Mengingat pentingnya restrukturisasi ini, kami mohon kiranya dewan bisa mempertimbangkan dan mempercepat pembahasan perubahan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulteng,” pinta Gubernur. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM