3.661 KL Minyak Tanah Subsidi Tak Disalurkan

PALU, MERCUSUAR-Sebanyak 3.661 kilo liter (KL) bahan bakar minyak tanah (BBMT) jatah Kabupaten Banggai tahun 2012, tidak disalurkan Pertamina ke delapan agen. Akibatnya, masyarakat mengeluh kekurangan minyak tanah hampir setiap bulan. Diduga, BBMT subsidi ini dijual ke industri dengan harga tinggi. Keluhan masyarakat tersebut diadukan langsung pada anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng Dapil Banggai-Bangkep, Nasser Djibran dan Ramli Mbani. Kedua legislator tersebut langsung mengecek ke agen dan diakui ada kekurangan kuota yang mereka terima setiap bulannya. Berdasarkan SK BPH Migas Nomor 001/PSO/BPH MIGAS/KOM/2012 tertanggal 27 Februari 2012, Kabupaten Banggai mendapatkan kuota mintak tanah (kerosene) 17.721 KL. Berdasarkan data penyaluran minyak tanah yang diperoleh Nasser dan Ramli dari agen dan Pemkab Banggai, hingga Agustus kekurangan penyaluran minyak tanah mencapai 3.661 KL. Kekurangan tersebut secara terinci pada bulan Januari 467 KL, Februari 512 KL, Maret 437 KL dan April sebanyak 507 KL. “Pada bulan Mei kekurangan mencapai 437 KL, Juni 472 KL, Juli 467 KL dan Agustus 362 KL. Sehingga total kekurangan penyaluran dari kuota mencapai 3.661 KL. Pertamina masih menggunakan kuota tahun 2011, sehingga terjadi kekurangan tiap bulan. Tahun 2011 kuota untuk Banggai 12.171 KL,” terang Nasser Djibran, sambil memperlihatkan tabel data realisasi minyak tanah Januari-Agustus di Banggai, kemarin (4/9) dalam rapat Komisi III Deprov. Berdasarkan SK BPH Migas Nomor 001 lanjut Nasser, Pertamina wajib menyalurkan BBMT sesuai kuota yang telah ditetapkan untuk sebuah daerah. “Pada poin ketiga SK jelas, diktumnya menyatakan wajib. Artinya jika tidak disalurkan sesuai kuota merupakan sebuah pelanggaran,” katanya. Diungkapkan Nasser, ia dan Ramli Mbani telah berusaha memediasi masalah tersebut dengan pihak Pertamina. Berdasarkan hasil pertemuannya dengan Pertamina yang diwakili Sales Representasive Retail IV, Fernando Ginting, pada tanggal 15 Agustus 2012 di ruang Komisi III Deprov disepakati, tambahan kuota sebagaimana tercantum dalam SK BPH Migas akan disalurkan mulai tanggal 1 September 2012. Penyaluran itu mengacu pada SK BPH Migas Nomor 001, Surat Bupati Banggai No. 005/657/Distamben tanggal 16 Juli 2012 perihal laporan realisasi penyaluran minyak tanah dan Surat Sekkab Banggai Nomor 005/10.95 Distamben tanggal 29 Juni 2012 perihal penyaluran minyak tanah kuota 2012. “Saya cek ke Banggai, hingga hari ini tidak ada penambahan kuota sebagaimana disepakati dalam pertemuan itu. Saya hubungi Fernando, dijawab menurut BPH Migas SK itu tidak harus berlaku. Ini aneh, karena SK itu menyebutkan kata ‘wajib’. Olehnya ini kami laporkan pada pimpinan Komisi III untuk ditindaklanjuti,” kata Nasser. Nasser mengkhawatirkan, kekurangan kuota tersebut menjadi permainan orang-orang tertentu dan akibatnya masyarakat Banggai yang dirugikan. “Coba hitung berapa miliar uangnya jika minyak itu disalurkan ke tempat lain atau industri yang seharusnya membeli minyak non subsisdi. Jika untuk industri standar di Luwuk Rp11.000/liter, kekurangan 3.661 KL harganya mencapai kira-kira Rp33 miliar,” tuturnya. Ketua Komisi III Asgar Djuhaepa, menyayangkan kasus tersebut dan prihatin dengan keluhan masyarakat. “Lagi-lagi masyarakat yang jadi korban. Ini akan kami koordinasikan dengan Pemkab Banggai, Pemprov Sulteng, Pertamina dan BPH Migas. Kita juga akan melakukan klarifikasi ke daerah lain, apakah hal serupa terjadi atau tidak,” kata Asgar. Sebelumnya Bupati Banggai M Sofhian Mile juga telah melaporkan hal tersebut pada BPH Migas melalui surat Nomor 005/657/Distamben tanggal 16 Juli 2012. Dalam surat tersebut, Bupati melaporkan jika Pertamina dalam penyaluran minyak tanah di Banggai masih menggunakan kuota tahun 2011 sebesar 12.171 KL. Padahal tahun 2012 berdasarkan SK BPH Migas, Banggai mendapatkan tambahan kuota 5.550 KL. Total kuota untuk Kabupaten Banggai menjadi 17.721 KL. Bupati meminta BPH Migas menegur Pertamina dan meminta agar minyak tanah disalurkan sebagaimana kuota. Bupati tidak ingin masalah minyak tanah memicu gejolak sosial, karena dinilai sebagai kebutuhan yang sangat mendesak. SALES Refresentatif (SR) IV PT Pertamina Wilayah Sulteng, Fernando Ginting mengungkapkan usulan untuk pendistribusian alokasi minyak tanah di wilayah Banggai sudah disampaikan ke Pertamina Makassar sebagai Koordinator regional pertamina Sulteng. “Kami sudah sampaikan ke Makassar terkait usulan dari hasil pertemuan dengan anggota dewan provinsi dan finalisasi di Makassar,” kata Fernando melalui sambungan telepon, kemarin. Ia menambahkan, alokasi distribusi minyak tanah dilakukan secara kontrak dengan empat kali adendum. Dimana usulan kuota minyak tanah pada Juli akan diusulkan pada Oktober hingga Desember. “Diupayakan pada kontrak adendum Oktober bisa disalurkan karena bagaimanpun pertamina setiap tiga bulan sekali diaudit oleh BPH Migas selaku regulator,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa keberadaan pertamina saat ini hanya sebagai operator pendistribusian BBM, dimana perintah penyaluran dipegang oleh BPH Migas. TMU/HAI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM