PU Sulteng Siap Tangani Jalan Desa

PALU, MERCUSUAR-Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulteng siap menangani pembangunan dan perbaikan jalan desa yang telah masuk dalam rencana pembangunan investasi jangka menengah (RPIJM). Penegasan itu disampaikan Kabid Bina Marga PU Sulteng, Yanmar Nainggolan. “Jalan desa, drainase dan air bersih sebenarnya bisa ditangani PU Provinsi atau Kementerian PU, tidak mesti Pemerintah Kabupaten atau Kota. Namun ada syaratnya, usulan itu sudah dimasukkan dalam RPIJM,” kata Yanmar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, kemarin (27/6/2012). Selama ini lanjut Yanmar, banyak usulan masyarakat untuk peningkatan jalan desa, drainase atau air bersih tidak masuk dalam RPIJM. “Akibatnya PU Provinsi gamang untuk mengusulkan anggarannya, karena menyalahi peraturan perundang-undangan tentang kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Yanmar. RPIJM adalah suatu dokumen perencanaan yang berisikan rencana program-program Pemerintah Kabupaten/Kota selama lima tahun, termasuk dengan rencana investasi dan pembiayaan tahunannya, baik yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. RPIJM merupakan dokumen perencanaan, pembiayaan, dan investasi pembangunan di Kabupaten/Kota yang mengacu pada Penataan Ruang dengan menggunakan pendekatan keterpaduan dan keberlanjutan. Penjelasan Yanmar tersebut menjawab pertanyaan Ketua Komisi III Asgar Djuhaepa dan anggota Komisi III Suprapto Dg Situru dan S Pelima. Ketiganya menanyakan banyaknya aspirasi masyarakat soal jalan desa dan jalan menuju kantong produksi yang belum disahuti pemerintah. Malah menurut Asgar, dari sekian banyak aspirasi masyarakat soal jalan desa yang dilaporkan anggota Deprov dari reses, hanya sekira 15 persen yang dijawab pemerintah. Pemprov Sulteng selalu berkilah, penanganan jalan desa atau jalan lingkungan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota. “Jalan desa, jalan lingkungan, jalan di sekitar sawah, dan drainase banyak yang rusak. Kita tidak bisa berharap hanya pada Pemerintah Kabupaten. Rakyat juga tidak mau tahu itu kewenangan siapa, yang mereka tahu itu tanggungjawab pemerintah,” tambah Pelima. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM