Panjar Kas Rp5 Miliar Belum Diselesaikan

PALU, MERCUSUAR-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Makassar atas laporan keuangan Pemprov Sulteng 2004-2005, menemukan adanya pemberian panjar kas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan dari pemeriksaan BPK tersebut ditemukan adanya panjar kas sejak tahun anggaran 2001-2006 sebesar Rp5,079 miliar yang belum diselesaikan. Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan TA 2006 juga ditemukan adanya permasalahan yang sama, kepala kantor kas daerah selaku bendahara umum daerah (BUD) telah melakukan pengeluaran panjar kas tanpa menggunakan surat perintah membayar uang (SPMU). Pengeluaran ini dilakukan atas kebijakan dan disposisi Gubernur, Sekprov dan kepala biro keuangan. Pengeluaran panjar kas TA 2006, sebesar Rp57,3 miliar. Telah diselesaikan hingga 31 desember 2006 sebesar Rp49,26 miliar, sehingga yang belum diselesaikan sebesar Rp8,09 miliar, terdiri dari 20 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hingga 29 juni 2007 dari panjar kas Rp8,09 miliar diselesaikan sebesar Rp5,14 miliar oleh 14 SKPD. Selain itu masih terdapat sisa panjar kas TA 2001-2005 yang belum diselesaikan sampai Desember 2006 seluruhnya sebesar Rp3,43 miliar. beban tersebut hingga 29 juni 2007 telah diselesaikan sebesar Rp1,3 miliar. Dengan demikian panjar kas TA 2001-2006 yang belum diselesaikan sebesar Rp5,079 miliar. Kondisi tersebut menurut BPK, tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal 65 ayat (1) menyatakan pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasar SPM yang diterbitlkan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Pemrov juga dinilai telah melanggar keputusan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002 tentang pedoman pengurusan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tatacara penyusunan APBD. Dalam pasal 49 ayat (5) kepmendagri diatas dinyatakan setiap pengeluaran kas hasur didukung dengan bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih. Demikian halnya dalam pasal 50, menyatakan setiap orang yang diberikan kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari pengguna bukti tersebut. Belum dibayarnya panjar kas akibat kebijakan Gubernur, Sekprov dan biro keuangan menyebabkan pengeluaran kas tidak terkendali. Menurut BPK, hal itu dapat menggangu likuiditas dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Panjar kas yang belum diselesaikan juga berpeluang menyebabkan penyelahgunaan keuangan daerah yang mengakibatkan kerugian daerah. Atas permasalahan tersebut BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur, agar tidak mengambil kebijakan bersama Sekprov dan kepala biro keuangan dengan tidak mengeluarkan panjar kas tanpa memperhatikan penyelesaian panjar kas tahun sebelumnya. BPK juga mendesak Gubernur untuk meminta pertanggungjawaban kepala SKPD dan pemegang kas yang belum mengembalikan sisa panjar kas. Gubernur juga harus melakukan teguran dan memberi sanksi kepada kepala kantor kas daerah yang tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam memberikan panjar kas. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM