Kasus Azis Bestari By Order

PALU, MERCUSUAR-Kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli, Azis Bestari, dinilai Ketua DPW PKPB Sulteng Irwanto Lubis, tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. Kasus tersebut dinilai Irwanto bersifat politis dan orderan dari pihak-pihak tertentu, yang tidak menginginkan Azis Bestari memimpin Dekab Tolitoli. “Dari awal saya tegaskan ini tidak layak diajukan ke pengadilan, tapi jaksa ngotot.Secara yuridis formil dan hokum acara, tidak terpenuhi minimal dua alat bukti. Kasus Azis, hanya ada satu alat bukti, yakni keterangan saksi,” kata Irwanto, kemarin (28/5/2012). Bukti fisik yang diajukan berupa foto kopi surat keterangan lulus menurut Irwanto tidak bias dijadikan alat bukti. “Bagaimana foto copi dijadikan alat bukti, sementara tidak ada alat pembanding fisik lainnya? Selanjutnya, keterangan lulus dianggap palsu, padahal tidak pernah dilakukan uji laboratorium atas dugaan itu. Jaksa tidak pernah melakukan uji itu. Tiba-tiba muncul putusan Mahkamah Agung (MA). Saya menilai Hakim Agung di MA telah melakukan kesalahan fatal,” imbuh Irwanto. Irwanto selaku orang hukum dan ketua partai dimana Azis Bestari bernaung menyarankan pada penasehat hukum Azis untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan pengajuan penangguhan eksekusi, hingga putusan PK keluar dari MA. Sembari menunggu putusan PK lanjut Irwanto, partainya tidak akan mengambil tindakan apapun terhadap Azis. “Kami akan menunggu hasil PK. Tidak ada PAW untuk Azis atas putusan MA yang baru keluar. Ini kami sampaikan bukan karena Azis teman separtai, tetapi demi keadilan. Jika putusan PK tidak mengabulkan, nanti kita bicarakan,” tegasnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM