BPD Diarahkan Menjadi Bank Terbuka

PALU, MERCUSUAR-PT Bank Sulteng atau lebih dikenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan diarahkan menjadi bank terbuka. Pemikiran itu menjadi salahsatu poin yang akan dibahas dalam perubahan Perda PT Bank Sulteng. Salah seorang pemprakarsa revisi Perda PT Bank Sulteng, Asgar Djuhaepa mengatakan dirinya mendapat laporan bahwa rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR), kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan loan to deposit ratio/LDR bank pemerintah daerah itu sudah dalam ancaman tidak normal. “Bank Sulteng saat ini menempati posisi 26 dari seluruh BPD yang ada di Indonesia. Perlu pembenahan Bank Sulteng. Olehnya kita di dewan memprakarsai revisi Perda Bank Sulteng, agar Bank Sulteng menjadi BUMD yang benar-benar bisa diandalkan untuk peningkatan pendapatan daerah,” katanya kemarin (3/7/2012). Salahsatu yang menjadi perhatian pemprakarsa lanjut Asgar, masalah permodalan. Kedepan sesuai aturan perbankan, BPD harus memiliki modal minimal Rp1 triliun. “Salahsatu yang krusial adalah permodalan. Untuk menjadi bank yang diharapkan mampu bersaing dalam pasar bebas, Bank Sulteng harus memiliki modal besar. Nah, dalam revisi Perda kita coba ajukan pemikiran Bank Sulteng menjadi bank terbuka, dimana pihak luar bisa menanamkan modalnya. Tentu saja pemerintah masih menjadi pemegang saham utama atau pengendali dengan persentase modal diatas 51 persen,” terangnya. Selain itu, perubahan Perda dimaksudkan untuk membangun corporate image yang baik untuk Bank Sulteng. “Bagaimana regulasi ini bisa meningkatkan image masyarakat pada Bank Sulteng sebagai bank yang baik dan dipercaya sebagaimana bank-bank nasional yang ada di Sulteng. Untuk itu, kedepan aturan-aturan yang ada di Perda dan anggaran dasar pendirian Bank Sulteng tidak boleh diubah tanpa sepengetahuan dewan,” imbuhnya. Perubahan Perda kata Asgar, juga dimaksudkan untuk peningkatan kinerja jajaran komisaris, direksi hingga karyawan Bank Sulteng. “Perubahan ini menurut kami sangat penting. Olehnya kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menghadiri pembahasan awal bersama pemprakarsa tanpa alasan jelas. Saya sudah hubungi Gubernur, beberapa instansi yang diundang tidak hadir. Semoga ini menjadi catatan Gubernur,” kata Asgar. Sedianya kemarin (3/7) pemprakarsa perubahan Perda PT Bank Sulteng dan Perda Perusahaan Daerah (PD) Sulteng menggelar rapat awal bersama Pemprov Sulteng. Namun dari Pemprov yang hadir hanya dari Biro Ekonomi dan seorang staf Biro Hukum dating terlambat. Sementara Asisten II, Direksi PT Bank Sulteng dan PD Sulteng tidak hadir tanpa alasan jelas. Akhirnya rapat dibatalkan. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM