Bankamdes di Daerah Asal; Keihlasan Warga, Tanpa Payung Hukum dan Anggaran

SATU tahun belakangan, Forum Bantuan Kaeamanan Desa (Bankamdes) mencuat dan jadi perbincangan di Sulteng. Bankamdes merupakan ide dan bentukan Kapolda Sulteng Brigjen (Pol) Dewa Parsana. Bankamdes ini diadopsi dari Denpasar, saat Dewa Parsana menjadi Kapoltabes disana. Bagaimana sebenarnya perjalanan Bankamdes di Denpasar? Berikut penelusurannya. Pekan lalu (9-12 Juli 2012) Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng melakukan koordinasi dan komunikasi ke Bali. Salahsatu agendanya melakukan sharing soal Bankamdes dengan pemerintah setempat. Berdasarkan penuturan pimpinan Deprov Bali, Bankamdes saat ini hanya berlaku di beberapa daerah di Bali seperti Denpasar dan Sanur. Bankamdes juga belum memiliki Perda sebagai payung hukum. Bankamdes dibentuk saat Dewa Parsana bertugas di Denpasar, dengan tujuan melibatkan masyarakat untuk menurunkan angka kriminal. Masyarakat dan kepolisian bahu membahu memerangi tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing, bahkan sampai pada lingkungan terkecil banjar (dusun). Usai bertemu pimpinan dan anggota Deprov Bali, Komisi I melanjutkan perjalanannya ke Dusun Yangbatu Desa Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur. Di dusun yang dikenal sebagai Kampung Flores tersebut pimpinan dan anggota Komisi I diterima Kepala Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Komisi I juga bertemu langsung dengan masyarakat. Berdasarkan penuturan Kepala Desa Dangin Puri Kelod, I Made Buda Arka, Bankamdes awalnya merupakan kesepakatan Kapoltabes Dewa Parsana dengan masyarakat yang resah dengan maraknya tindak kriminal di Yangbatu dan sekitarnya. Dusun Yangbatu dan sekitarnya menjadi tempat peredaran Narkoba dan tindak kriminal lainnya. “Sebelum ada Bankamdes, orang transaksi Narkoba, minum-minum siang hari di pinggi jalan dan memalak orang lewat merupakan hal biasa. Malah sering terjadi perkelahian antar warga. Syukur dengan Bankamdes, masyarakat terlibat aktif mengamankan wilayahnya dan sekarang tidak ada lagi yang seperti itu,” terang Buda Arka yang dibenarkan Bhabinkamtibmas Dangin Puri Kelod, Aipda Soewandono. Dikatakan Buda Arka, Bankamdes di desanya berjalan tanpa anggaran dari pemerintah. Masyarakat yang direkrut dalam Bankamdes bekerja secara sukarela atau keihlasan semata. “Bankamdes dibentuk berdasarkan SKEP Kapoltabes, kalau saat ini Kapolresta. Kami di desa dinas tidak ada anggaran APBD. Beda dengan desa adat pekraman, ada anggaran dari APBD. Untuk menyiasatinya, saya masukkan kegiatan Bankamdes dalam anggaran dana desa (ADD). Besarnya tidak seberapa, sekadar untuk operasional seperti konsumsi saat tugas,” katanya. Ketua Komisi I Deprov Sulteng, Yahya R Kibi usai kunjungan ke Dangin Puri Kelod mengungkapkan, tiadanya payung hukum Bankamdes di Bali akan menjadi salahsatu referensi bagi Deprov, terkait kajian perlu dan tidaknya Perda Bankamdes di Sulteng.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM