Sultim Tidak Masuk Prolegnas 2012

PALU, MERCUSUAR-Asa masyarakat kawasan timur Sulteng yang mendiami Kabupaten Poso, Banggai, Bangkep, Touna dan Morowali untuk memekarkan wilayah dan tergabung dalam Provinsi Sulawesi Timur (Sultim), belum menemui kepastian. Pasalnya tahun 2012 ini RUU Pembentukan Sultim belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang akan dibahas DPR RI. Ketua Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Yahya R Kibi, yang baru-baru ini melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, mendapatkan kenyataan itu. Berdasarkan data yang diserahkan DPR RI pada Dirjen Otonomi Daerah, RUU pemekaran daerah hanya mencantumkan 19 daerah. “Dari kesembilan belas daerah itu, tidak ada Sultim. Satu-satunya pemekaran provinsi hanya Kalimantan Utara, sisanya kabupaten dan kota,” ungkap Yahya, kemarin (21/6). Untuk daerah Sulteng, pemekaran yang masuk ke Prolegnas Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara. Dikatakan Yahya, proses untuk Sultim kemungkinan besar tidak dalam waktu dekat ini. “Tanggal 28 Juni ini Dirjen Otonomi daerah akan mengundang seluruh bupati dan walikota yang daerahnya akan dimekarkan untuk menginventarisir permasalahan yang masih ada di daerah,” ujarnya. Selanjutnya setelah pertemuan tersebut Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang terdiri dari delapan kementerian, gubernur, pakar otonomi dan pakar ekonomi akan turun ke daerah memverifikasi persyaratan dan permasalahan yang ada. “Ada beberapa yang diverifikasi dan harus clear, utamanya soal wilayah, penduduk, kemampuan keuangan dan cakupan. Bahkan sampai batas desa harus jelas. Harapannya Morowali Utara dan banggai laut tidak ada masalah,” katanya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM