Rp52,7 Miliar Gaji Pegawai Sulteng Tidak Terserap

SEKIRA Rp52,7 miliar anggaran untuk gaji pegawai pada APBD Sulteng 2011 tidak terserap. Kelebihan anggaran itu dinilai terlalu besar dan mengindikasikan perhitungan anggaran pegawai di lingkup Pemprov Sulteng tidak akurat. Penilaian itu disampaikan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng Sonny Tandra, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Deprov untuk tindaklanjut LHP BPK Tahun 2011, beberapa waktu lalu. “Ini ada yang agak janggal, kenapa yang tidak terserap sedemikian besar. Padahal jumlah pegawai itu datanya jelas, golongan dan eselonnya jelas, daftar gajinya jelas. Kita juga bisa hitung berapa kenaikkan untuk kenaikkan pangkat dan seterusnya. Dalam aturan jelas, accres gaji pegawai yang diperbolehnya maksimal hanya 2,5 persen dari total anggaran gaji pegawai,” kata Sonny. Dikatakan Sonny, jumlah pegawai Pemprov Sulteng 7.201 dengan anggaran sekira Rp350 miliar. Dengan accres 2,5 persen, seharusnya anggaran bisa ditambah sekira Rp8 miliar. “Kalau kelebihannya limapuluhan miliar, kira-kira apa dasar perhitungannya dan untuk apa?” heran Sonny. Olehnya Sonny meminta Pemprov Sulteng untuk anggaran tahun 2013, lebih teliti dalam penganggaran gaji pegawai. “Jika anggaran Rp50 miliar diperuntukkan bagi program dan kegiatan lain yang bersentuhan dengan masyarakat tahun 2011 lalu, hasilnya sudah bisa dinikmati masyarakat seperti jalan, jembatan atau program pemberdayaan masyarakat,” katanya. Terpisah Ketua Komisi III Deprov Asgar Djuhaepa, mendukung pernyataan Sonny agar accres gaji pegawai tahun 2013 tidak melebihi 2,5 persen. Hal itu menurut Asgar diatur secara tegas dalam Permendagri No.37 tahun 2012 tentang Penyusunan APBD. “Kita akan tegas dalam pembahasan anggaran, agar gaji pegawai tidak melebihi accres 2,5 persen,” katanya, kemarin. Dikatakan Asgar, komisinya akan menolak pembahasan RAPBD dengan mitra kerja, jika tidak disertai rencana kerja anggaran (RKA). Selama ini kata Asgar, RKA tidak muncul dalam pembahasan APBD. Pembahasan hanya menyertakan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas dan plafon anggaran (PPA). “Ini bertentangan dengan Inpres No. 17 tahun 2011 tentang transparansi. Harus ada RKA dan silahkan publik ikut melihat dan menilainya,” tegasnya. Selain soal gaji pegawai, asgar juga menyoroti adanya perbedaan antara plafon anggaran dan perinciannya dalam PPAS. Dicontohkan Asgar, plafon anggaran Badan Lingkungan Hidup Rp8 miliar. Namun dalam perincian program dan kegiatan, setelah dihitung hanya Rp6 miliar. “Ini juga terjadi di instansi lain semisal PU. Kami akan minta ini diperbaiki dan ditunjukkan RKA-nya,” kata politisi PPP itu. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM