Investasi Di Sulteng, Tenaga Kerja Lokal Minimal 40 Persen

PALU, MERCUSUAR - Ketua Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, mendukung langkah Dinas Nakertrans Sulteng, agar investor yang ingin menanamkan investasi di daerah ini menggunakan tenaga lokal . “Perlu aturan jelas untuk itu. Menurut saya, investor asing atau siapapun yang datang menanamkan modalnya di Sulteng harus menggunakan tenaga lokal minimal 40 persen. Jangan sampai ada pabrik atau perusahaan disini, tenaga kerjanya dari luar semua. Kita jadi penonton di negeri sendiri,”kata Sri saat rapat dengan pendapat dengan buruh dan Forum Jurnalis Sulteng, kemarin (3/5). Untuk mengatur hal tersebut lanjut Sri, bisa dibuat regulasi dalam bentuk Perda atau Peraturan Gubernur. “Banyak potensi di Sulteng yang bisa digarap dan menarik minat investor. Ini perlu dibuatkan aturannya, agar keberadaan investasi di daerah ini benar-benar membuka lapangan kerja dan menyejahterakan masyarakat,” katanya. Sebelumnya Kadis Nakertrans Sulteng Yusran Lalusu mengungkapkan perlunya kejelasan kuota pekerja lokal bagi perusahaan-perusahaan dari luar daerah atau perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Sulteng. Malah hal tersebut sudah dikonsultasikan Dinas Nakertrans dengan Komisi IX DPR RI. “Sulteng kedepan akan menjadi salahsatu pusat pengembangan ekonomi seperti Batam dan Balikpapan. Jika ini tidak diatur dari sekarang, bisa rawan konflik. Kita juga tidak mau masyarakat Sulteng tidak bekerja dan jadi penonton saja. Saya sudah bicarakan ini dengan Komisi IX dan kami juga minta di Sulteng dibangun Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf internasional. Ini satu-satunya di Indonesia,” ujar Yusran. Terkait kuota pekerja lokal, Dinas Nakertrans telah memberlakukan untuk sebuah perusahaan tambang di Banggai. Dari Total pekerja yang direkrut 1.200 orang, Dinas Nakertrans menetapkan kuota minimal 400 orang pekerja lokal. “Mereka bertanya, bagaimana caranya memenuhi itu. Saya bilang itu urusan anda, kami pada posisi kebijakan. Jangan semua pekerja diambil dari luar Sulteng. Kami akan awasi itu,” paparnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM