Dum 73 Aset Pemprov Direkayasa

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 73 aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng direkayasa statusnya agar bisa didum (dibeli) pihak-pihak tertentu. Dugaan rekayasa tersebut menjadi temuan BPK Perwakilan Sulteng yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulteng. Adanya dugaan rekayasa tersebut dipertanyakan anggota Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Sonny Tandra pada Kepala Biro Perlengkapan Umum, Aries Singi dan Sekprov Amdjad Lawasa dalam rapat bersama, Selasa (19/6). “Ada 73 aset golongan II yang direkayasa statusnya menjadi golongan III, sehingga bisa didum orang-orang tertentu. SK perubahan status tidak ditandatangani Gubernur, hanya Sekprov. Selain itu tidak ada persetujuan dari dewan,” kata Sonny. Dikatakan Sonny, sejak dirinya menjadi anggota Deprov 2009-2014, Pemprov Sulteng belum pernah mengajukan persetujuan penghapusan aset pada Deprov. “Hanya sekali sejak saya jadi anggota dewan, ada pengajuan penghapusan. Itu masa bhakti yang lalu (2004-2009),” ujarnya. Temuan lain terkait aset lanjut Sonny, terjadi perbedaan data dan nilai aset dari Biro Perlum dengan Bagian Akuntansi Inspektorat Daerah Sulteng. Selisih aset tersebut sekira Rp600 miliar. “SKPD juga belum pernah melakukan sensus (inventarisasi) aset daerah. Mohon ini bisa dijelaskan, karena temuan ini telah terulang dari tahun ke tahun. Kami juga perlu data secara rinci, aset mana semua yang telah didum diluar prosedur itu,” ujar politisi Partai Patriot itu. Menjawab pertanyaan Sonny, Sekprov Amdjad Lawasa mengakui adanya dum aset pemerintah diluar prosedur. Dikatakan Sekprov, penurunan status aset hingga penghapusan harus sepersetujuan Deprov. “Banyak aset yang didum tidak jelas dan tanpa persetujuan dewan. Seharusnya untuk aset tetap, diperlukan persetujuan dewan. Kecuali aset bergerak seperti kendaraan yang nilainya dibawah Rp5 miliar, tidak perlu persetujuan. Saya tidak perlu bicara siapa semua yang melakukan itu, tapi banyak aset yang didum sebagaimana temuan BPK, tidak mengacu pada ketentuan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Saya birokrasi tidak boleh menilai, tapi kalau BPK dan dewan merekomendasikan untuk ditarik atau dituntaskan semua, saya siap. Saya akan sikat semua. Bapak Gubernur telah memerintahkan saya untuk menata aset, agar tahun depan tidak lagi jadi temuan,” tegas Amdjad. Saat ini dirinya telah membentuk tim rekonsiliasi aset yang melibatkan Biro Perlum, Biro Keuangan dan Inspektorat. Tiap hari SKPD yang ada, telah melakukan verifikasi dan pencocokan aset dengan tim tersebut. “Tidak semua SKPD memiliki SDM yang memahami akuntansi dengan baik. Olehnya untuk perbaikan pencatatan, kami akan tingkatkan SDM. Langkah lainnya, kami bekerjasama dengan BPKP untuk penilaian aset,” jelasnya. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK menemukan penyajian saldo aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2011 senilai Rp3,67 triliun belum dapat diyakini kewajarannya karena masih terdapat perbedaan aset tetap senilai Rp682,62 miliar antara rekapitulasi buku investaris pada bagian aset dibandingkan catatan bagian akuntansi. BPK memberikan penilaian pada laporan keuangan pemerintah daerah provinsi tahun 2011 wajar dengan pengecualian (WDP). Kepala Perwakilan BPK RI Sulteng Sumardi mengatakan penilaian itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK karena ditemukan adanya kelemahan dalam implementasi sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengaku malu terhadap provinsi tetangga Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, karena laporan keuangan kedua daerah sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sementara Sulteng belum. "Laporan keuangan Pemprov Sulteng pada 2011 baru mendapat penilaian wajar dengan pengecualian (WDP), sementara Sulut dan Sulsel sudah WTP, bahkan Sulsel sudah duka kali mendapat opini WTP," katanya pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK di Gedung DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Senin (11/6) lalu. Longki mengatakan, tahun depan diusahakan laporan keuangan bisa lebih baik sehingga mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan menata kembali permasalahan yang menjadi catatan khusus dari BPK. "Kita butuh komitmen yang kuat dengan melakukan perbaikan penataan pengelolaan keuangan dan aset daerah," kata Longki. Gubernur meminta agar semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK agar tidak ditemukan lagi permasalahan dalam penyajian laporan keuangan. Dia meminta agar seluruh laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah benar-benar akuntabel dan transparan. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM