DPC PBR Donggala Terancam Dibekukan

PALU, MERCUSUAR-Hari ini menjadi batas akhir (deadline) bagi Ketua DPC Partai Bintang Reformasi (PBR) Donggala, Edward, untuk mengklarifikasi deal politik yang dilakukan dengan kandidat Bupati Donggala, Burhanuddin Yado. Ditegaskan Ketua DPW PBR Sulteng, Rusli Dg Palabbi, jika yang bersangkutan tidak datang memenuhi undangan untuk klarifikasi, DPW PBR akan memberikan sanksi tegas pada Edward. “Kita undang dan Ketua DPC PBR Donggala berjanji hari Kamis datang. Jika tidak, kita akan beri sanksi dan membekukan kepengurusan dibawah Edward,” kata Rusli Palabbi, kemarin. Jika Ketua DPC diberikan sanksi dan kepengurusan dibekukan lanjut Rusli, komunikasi politik dan pendaftaran kandidat bupati Donggala akan diambil alih DPW PBR Sulteng. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya telah konsultasi dengan KPU Donggala, bahwa pendaftaran dan dukungan bisa dilakukan DPW jika DPC dibekukan. “Kita berharap Ketua DPC datang untuk klarifikasi, sehingga masalah ini bisa diselesaikan,” imbuh Rusli. Sebelumnya diberitakan Ketua DPC PBR Kabupaten Donggala terancam sanksi dari partainya. Ketua DPC PBR Donggala, Edward, ditengarai melakukan manuver politik menjelang Pemilukada Donggala tahun 2013, tanpa sepengetahuan dan konsultasi ke DPW PBR Sulteng. Dikatakan Ketua DPW PBR Sulteng, Rusli Dg Palabbi, Edward telah melakukan komunikasi politik dan membangun deal dengan kandidat Bupati Burhanuddin Yado. “Kami telah menegur yang bersangkutan melalui telepon dan mengundangnya untuk klarifikasi. Namun saudara Edward tidak pernah datang. Dalam waktu dekat ini, DPW akan segera mengirim surat dan memberi sanksi berdasar ketentuan yang diatur dalam pedoman partai,” kata Rusli, (4/5/2012) lalu. Ditegaskan Rusli, sanksi bisa berupa teguran, pencopotan hingga pemecatan. “Nanti akan kita putuskan sanksinya apa. Jika tidak dihiraukan, bisa saja berujung pada pemecatan,” ujarnya. Dalam aturan partai lanjut Rusli, DPC PBR hanya memiliki hak untuk mengusulkan nama-nama kandidat yang akan diusung ke DPW. Selanjutnya DPW menyetujui dan mengusulkan ke DPP PBR untuk direkomendasikan dan dibuatkan surat keputusan (SK) sebagai calon yang diusung PBR. “DPC tidak diperkenankan memutuskan sendiri kandidat yang akan diusung,” jelas Rusli. Terkait dengan manuver yang dilakukan Ketua DPC PBR Donggala, Rusli meminta seluruh kandidat untuk berhati-hati dan tidak membangun deal secara sepihak. “Kalau masih sebatas komunikasi politik, semua kandidat terbuka untuk diusung. Tapi kalau sudah ada kesepakatan untuk diusung, itu tidak benar berdasarkan kewenangan yang ada di DPC, DPW dan DPP,” katanya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM