Deprov Sulteng Tetapkan 14 Raperda

PALU, MERCUSUAR-Paripurna DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng menetapkan 14 Raperda masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda), Jumat (15/6) lalu. Keempatbelas Raperda tersebut menjadi prioritas Deprov untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Ketua Badan Legislasi Deprov, Busta Kamindang, yang dihubungi usai paripurna menyatakan, pada awalnya ada sekira 30-an Raperda yang diusulkan baik dari Pemprov Sulteng maupun prakarsa anggota Deprov. Setelah dilakukan pembahasan bersama pemerintah, tinggal 18 Raperda yang akan dimasukkan dalam Prolegda. “Empat Raperda telah ditetapkan jadi Perda beberawa waktu lalu, kini tinggal 14 Raperda,” terang Busta. Banleg lanjut Busta, akan menyusun skala prioritas dan mengatur jadwal pembahasan keempat belas Raperda. “Belum ditahu mana yang harus dibahas dulu, nanti diatur. Kita akan mencoba untuk menuntaskan Prolegda ini,” katanya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kabag Perundang-undangan dan Humas Sekretariat Dewan, Sitti Dahlia, keempat belas Raperda tersebut adalah Raperda sistem kesehatan daerah, Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, Raperda penyelenggaraan pendidikan daerah, Raperda PT Bank Sulteng, Raperda PD Sulteng, Raperda pelayanan hukum Cuma-Cuma pada masyarakat miskin, Raperda rencana tata ruang dan wilayah Sulteng, Raperda perubahan atas Perda No 3 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain dari perangkat daerah, Raperda perubahan atas Perda No 7 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inpektorat, badan perencanaan pembangunan dan lembaga teknis daerah, Raperda perubahan atas Perda No 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah Sulteng, Raperda perubahan atas Perda No 5 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan opersaional dan penyelengaraan pendidikan dan pelatihan PPNS daerah Sulteng, Raperda perubahan atas Perda No 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Sulteng, Raperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal serta Raperda penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD Sulteng. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM