Deprov Prakarsai Raperda Pendidikan

PALU, MERCUSUAR - DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng menginisiasi sebuah rancangan peraturan daerah tentang pendidikan daerah, agar kualitas pendidikan di daerah ini lebih baik. "Dari segi kualitas kita berada di urutan lima besar terbawah dari 33 provinsi. Bagaimana kita mendorong agar kualitas pendidikan kita bisa meningkat, salah satunya diperketat melalui regulasi. Untuk itu kami mengajukan Raperda prakarsa tentang pendidikan daerah," kata salah seorang pemprakarsa Raperda pendidikan, Moh Ilham Chandra Ilyas, kemarin. Anggota Komisi IV (kesejahteraan rakyat) itu mengatakan, regulasi berupa undang-undang dan sejumlah peraturan pemerintah terkait dengan pendidikan dirasakan belum cukup. Regulasi yang sudah ada itu lebih bersifat umum sehingga ada hal-hal lokal yang belum terakomadasi. Chandra mengatakan, rancangan peraturan daerah itu telah beberapa kali dibahas bersama perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait, namun baru sebatas penyatuan visi. Deprov lanjut Chandra, akan membuka peluang kepada masyarakat luas untuk memberikan masukan demi penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. "Naskah akademiknya sudah selesai. Sekarang kita sedang menerima masukan dari berbagai daerah," katanya. Beberapa hal yang ingin ditekankan dalam rancangan peraturan daerah tersebut papar politisi PKS itu, pendidikan bermutu, dukungan anggaran kepada guru-guru daerah terpencil dan perbatasan, kompetensi guru, dan perhatian kepada siswa berkebutuhan khusus. Untuk mencapai standar mutu kata Chandra, terdapat delapan standar mutu pendidikan yang ingin dikejar yakni standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, kependikan dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pembiyaan dan standar penilaian. Chandra mengatakan, untuk mencapai target pemutuan tersebut banyak hal yang juga perlu dibenahi. Misalnya, dukungan anggaran kepada guru-guru daerah terpencil dan perbatasan. Umumnya daerah-daerah terpencil dan perbatasan selalu kekurangan guru salah satunya karena minimnya pembiyaan atau insentif bagi guru. Masalah lain, kata Chandra, Deprov juga ingin mendorong agar penerimaan guru sesuai kompetensinya. Guru kata dia, harus didorong menjadi lebih profesional sehingga gubernur/wali kota/bupati tidak seenaknya saja memindahkan guru. "Kita ingin pejabat tidak memberikan intevensi secara berlebihan kepada guru. Kepala sekolah seenaknya saja dipindah," kata Chandra. TMU/ANT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM