Buruh Butuh Kepastian Hukum

PALU, MERCUSUAR- Hubungan industrial antara buruh dan pemilik perusahaan atau manajemen membutuhkan kepastian hukum. Untuk itu, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlunya kontrak kerja secara jelas antara manajemen perusahaan dengan pekerja. “Perlu kepastian hukum soal perburuhan. Perlu ada kesepakatan antara pemilik atau manajmen dengan buruh. Setelah ada kesepakatan secara tertulis dalam bentuk kontrak kerja, semua pihak harus taat asas terhadap ketentuan yang diatur dalam kontrak tersebut,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Irwanto Lubis, dalam rapat dengar pendapat dengan perwakilan buruh dan Forum Jurnalis Sulteng, kemarin (3/5). Bagi perusahaan yang tidak taat asas lanjut Irwanto, Dinas Nakertrans selaku pelaksana UU Ketenagakerjaan harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi pada perusahaan. “Dalam kontrak jelas hak dan kewajiban pekerja atau buruh dan kewenangan perusahaan. Misal ada perusahaan yang tidak mengupah pekerja dengan layak atau tidak ada Jamsostek yang diatur undang-undang, pemerintah harus tegas,” ujar Irwanto. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM