Luar Biasa, Satu Tahun Satu Perda!

DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng mengakhiri tahun 2011 dengan catatan kurang menggembirakan dari sisi fungsi legislasi. Deprov Sulteng kurun 2011 hanya mampu melahirkan satu Peraturan Daerah (Perda). Laporan: Temu Sutrisno Berdasarkan catatan Mercusuar, selain Raperda APBD 2012 dan Perda Perubahan APBD 2011 yang merupakan tugas rutin Deprov menjalankan fungsi budgeting, Deprov hanya berhasil menetapkan Perda RPJMD 2011-2016 dan Perda Pajak Daerah. Perda Pajak daerah merupakan hasil pembahasan tahun 2010 yang ditetapkan pada awal 2011. Jumlah Perda ini jauh dari Perda yang berhasil dibahas dan ditetapkan pada tahun 2010. Sebenarnya, jika ditilik lebih jauh, Perda ini juga merupakan Perda rutinitas belaka. Menjadi keharusan, ketika berganti pemerintahan lima tahun sekali, harus susun RPJMD baru dan ditetapkan dalam Perda. Dengan produk satu Perda, Deprov bisa dikatakan gagal dalam menjalankan fungsi legislasi. Paling tidak dari sisi kuantitas. Padahal fungsi legislasi sangat penting, karena hal itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ketua Badan Legislasi (Banleg) Deprov Sulteng, Andi Parenrengi, yang dikonfirmasi seputar ‘kemandulan’ Deprov memproduksi Perda mengatakan, sebenarnya ada lima Raperda Prakarsa (inisiatif) Deprov yang sudah masuk di Banleg. Selain itu, tahun 2011 telah dibahas tiga Raperda dan tinggal ditetapkan dalam paripurna menjadi Perda. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Sudah beberapakali dijadwalkan paripurna dan terakhir tanggal 15 Desember 2011. Tapi sampai sekarang tidak pernah diparipurnakan. Banleg sudah mengusulkan dan soal jadwal itu tugasnya Badan Musyawarah (Banmus), kapan Raperda ini diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Perda,” urai Andi. Selain soal jadwal lanjut Andi, sedikitnya produk legislasi Deprov juga dipengaruhi rendahnya prakarsa anggota Deprov dan pemerintah daerah mengusulkan Raperda. Sejauh ini tidak ada usulan dari eksekutif untuk pembahasan sebuah Raperda, kecuali Raperda RPJMD. Dengan sedikitnya Perda yang diterbitkan, kedepan secara kelembagaan Deprov harus terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja, utamanya melaksanakan fungsi legislasi. Peningkatan kinerja Deprov, membutuhkan kondisi politik di internal dewan yang secara kondusif bisa mendukung capaian indikator kinerja Deprov. Tanpa dukungan politik dan kesamaan sikap politik, sulit bagi Deprov menjalankan kerja-kerja politik yang optimal. Keberagamaan partai di Deprov seharusnya tidak menjadi kendala untuk membangun sikap politik yang sama dalam melakukan fungsi legislasi, jika saja sikap politik Deprov dibangun diatas kesamaan isu, bukan oleh kepentingan partai. Namun, kerapkali kesamaan sikap politik memperjuangkan kepentingan masyarakat, sulit terbangun karena pengaruh kepentingan-kepetingan yang bersifat pragmatis.*** DATA PERDA DUA TAHUN TERAKHIR PERDA TAHUN 2010 1. Perda No. 1 Tahun 2010 Tentang APBD Tahun Anggaran 2010 2. Perda No. 2 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah daerah Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng, PD Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida 3. Perda No. 3 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2009 4. Perda No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 5. Perda No. 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove 6. Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal Daerah 7. Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang APBD Tahun Anggaran 2011 PERDA TAHUN 2011 1. Perda No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah 2. Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumber: Diolah dari Pemberitaan Redaksi Mercusuar 2010-2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM