Larangan Ekspor Rotan, Pemerintah Diminta Back Up Permodalan

ANGGOTA Komisi IV DPRD Sulteng Mustar Labolo menilai kebijakan tiga menteri yang melarang ekspor rotan merupakan upaya mendongkrak perekonomian dan industri rotan dalam negeri. Namun demikian, menurut Mustar perlu dilakukan sosialisasi dan penurunan kebijakan lebih rigid dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha rotan. Menurut Mustar, berkurangnya volume penjualan rotan akibat larangan ekspor rotan itu memang sangat berakibat fatal. Apalagi, pemerintah daerah tidak diberikan waktu untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, sehingga para pengusaha tidak memiliki ancang-ancang. Disamping itu, penerapan kebijakan itu tidak didahulukan dengan penyiapan tenaga kerja (SDM) maupun teknologi pendukungnya. “Niat Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan itu sangat baik. Ini dilandasi pemikiran untuk pengembangan industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Mustar Minggu (5/2). Dia menambahkan, karena kebijakan ini sudah terlanjur diterapkan, pihaknya memberi usulan agar pemerintah daerah bisa menampung (membeli) rotan-rotan tersebut. Sehingga para petani bisa tetap menjalankan aktivitasnya. “Selain itu, perlu dicarikan jalan keluar jangka pendek, bagaimana agar eksportir tidak gulung tikar dan melakukan PHK terhadap karyawannya,” kata dia. Dia menuturkan, kebijakan menampung rotan ini bisa dilakukan pemerintah sembari menunggu investor yang siap menanamkan modalnya di bidang industri rotan. “Selanjutnya pemerintah juga perlu membuka investasi atau mengundar investor pengolahan rotan, sehingga rotan yang tidak bisa diekspor bisa dimanfaatkan dan diolah. Pemerintah juga perlu memfasilitasi pelatihan bagi pelaku industri rotan local, bagaimana memanfaatkan jenis-jenis rotan yang tidak bisa diekspor. Jika perlu bawa pelaku usaha tersebut studi banding ke beberapa daerah yang telah memanfaatkannya,” singkat dia. Mustar juga menyarankan, selain mengeluarkan regulasi industri rotan pemerintah juga harus mencarikan jalan keluar bagi permodalan dunia usaha yang bergelut dengan rotan. “Saya mendapatkan informasi, bahan dasar rotan mahal. Padahal kita ini penghasil rotan, ini kan aneh. Olehnya perlu juga dipikirkan, bagaimana pelaku industri rotan mendapat kemudahan untuk mendapatkan permodalan. Langkah terbaik, pemerintah dalam hal ini Menteri dan Gubernur, pelaku usaha dan perbankan duduk bersama untuk mencarikan solusi atas permasalahan ini. Prinsipnya bagaimana ada akses permodalan yang mudah bagi pelaku usaha. Jika perlu kredit usaha rakyat (KUR) bisa sebagian digiring kesana,” sarannya. DIDUGA ADA YANG BERMAIN Koordinator Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) Wilayah Kalimantan Rudyzar menyatakan, ada pihak yang "bermain" terkait diberlakukannya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan ekspor rotan. "Bisa saja yang bermain pelaku industri rotan sintetis yang dengan gencar melakukan kampanye antirotan alam dan budidaya guna membunuh petani rotan Indonesia," kata Rudyzar di Pontianak, Minggu (5/2). Ia menyesalkan, kebijakan pemerintah pusat dan daerah di era reformasi sekarang yang terkesan berlomba-lomba menghapuskan dan menerbitkan aturan baru sehingga berdampak pada masyarakat, khususnya petani rotan yang semakin terjepit akibat larangan ekspor rotan tersebut. "Dengan ditunjuknya Sucofindo untuk memberikan izin ekspor rotan sangat berdampak pada industri rotan dalam negeri karena ada pembatasan yang kami nilai sangat menguntungkan industri rotan sintetis sehingga kebijakan itu tidak membawa kemakmuran pada rakyat melainkan menyengsarakan," ujarnya. Sementara itu, menurut dia, untuk ekspor rotan sintetis malah tidak dikenakan pajak dan verifikasi oleh Sucofindo seperti yang diberlakukan pada ekspor rotan sehingga sangat menguntungkan industri rotan sintetis, sekaligus membunuh pelaku industri dan petani rotan alam atau budidaya. Dalam kesempatan itu, Koordinator APRI Wilayah Kalimantan kembali mendesak pemerintah kembali membuka "keran" ekspor rotan agar kembali menggairahkan petani rotan dalam negeri. TMU/ANT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM