Deprov ‘Diamkan’ Temuan BPK

DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng sepertinya mendiamkan temuan BPK yang terangkum pada hasil pemeriksaan Triwulan IV tahun anggaran 2011 untuk pengeloaan bantuan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan Pemprov Sulteng. LHP BPK tersebut telah diserahkan ke Deprov Sulteng tanggal 27 Desember 2011 silam. Jika dihitung dari tanggal 27 Desember 2011 waktu penyerahan, saat ini LHP BPK telah ngendon di Deprov hampir dua bulan. Kondisi tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2010 yang mengatur batas waktu dimulainya pembahasan selambat-lambatnya dua minggu setelah LHP diterima. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 21 ayat (1) menyatakan, bahwa Lembaga Perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Implementasi dari ketentuan tersebut terdapat dalam Permendagri No. 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD menerima laporan hasil pemeriksaan BPK sedangkan dalam Pasal 2 ayat (3) menyebutkan DPRD meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK. Dalam Pasal 6 Permendagri No. 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh DPRD paling lambat dua minggu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, Permendagri No. 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut temuan BPK ataupun Pasal 5 ayat (3) Peraturan BPK No. 2 tahun 2010, Deprov harus menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, BPK bisa membawa kedua institusi ke jalur hukum. Wakil Ketua Deprov, Henry Kawulur, yang dikonfirmasi menolak jika Deprov dikatakan mendiamkan temuan BPK. Deprov kata politisi Partai Demokrat itu, telah mengagendakan pembahasan LHP BPK yang dimaksud. “Saya yang terima lalu pada tanggal 27 Desember dan telah saya serahkan ke Ketua. Pembahasan sudah kita agendakan dan ada sedikit pergeseran. Terakhir diagendakan Banmus tanggal 13-15 Februari. Semoga dalam waktu dekat kita bisa bahas, karena tindaklanjut ini waktu yang diatur oleh undang-undang sampai enampuluh hari kerja. Dalam rentang waktu itu sudah ada hasil tindaklanjut dari dewan,” katanya, kemarin (23/2). Ditanya soal isi LHP tersebut, Henry mengelak untuk menjelaskannya. “Waktu serahterima di BPK, Kepala Perwakilan BPK hanya menyampaikan ini hasil pemeriksaan untuk Triwulan IV tahun 2011 seputar bantuan hibah, sosial, keuangan. Hasil detail audit BPK tidak disampaikan,” ujarnya. Henry berjanji akan membahas temuan BPK tersebut secara terbuka dan tidak akan menutup-nutupi jika ada temuan yang terindikasi penyimpangan. “Setelah disidangkan dewan, dokumen itu jadi dokumen publik dan sifatnya terbuka untuk umum. Kami akan bahas terbuka dan siapapun bisa memantaunya. Nanti dalam pembahasan, akan dibentuk panitia kerja (Panja) tindaklanjut temuan BPK,” jelasnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM