CATATAN PANJA BANK SULTENG: Ganti Direksi, Proses Hukum dan Revisi Perda

PANITIA kerja (Panja) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan PT Bank Sulteng, kemarin urung menyimpulkan hasil kerjanya dan menyusun rekomendasi. Kesibukan beberapa anggota Panja yang juga masuk dalam Pansus LKPj Gubernur dan Tim Seleksi Komisi Informasi Publik, menjadi alasan. Oleh: Temu Sutrisno Meski belum menyusun rekomendasi, anggota Panja Zainal Daud yang ditemui di ruang Komisi II, membeberkan beberapa catatan selama Panja bekerja sekira satu pekan. Dalam catatan Zainal Daud, ada tiga catatan yang mencuat yakni, perombakan jajaran komisaris dan direksi, revisi Perda PT Bank Sulteng dan kemungkinan menggiring ke proses hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan. Temuan BPK kata Zainal Daud, terulang tiap tahun. Artinya, menurut Zainal ada sistem yang tidak jalan baik di Bank Sulteng. Bila pemerintah ingin melakukan perbaikan, Zainal menyarankan perbaikan sistem dan penggantian dewan komisaris dan direksi dengan yang lebih profesional. “Dirut yang lalu mantan pegawai BI dan telah diuji kelayakan oleh BI. Kita semua berharap Bank Sulteng bisa lebih baik. Faktanya tidak seperti itu. Kami menangkap kesan, siapapun Dirutnya, masalah selalu terulang. Artinya, dewan direksi lainnya punya peran atas masalah yang ada. Olehnya perlu penggantian jajaran komisaris dan direksi secara keseluruhan, jangan hanya Dirut. Gubernur harus berani mengambil kebijakan itu,” katanya, kemarin (21/3). Zainal mengungkapkan temuan BPK yang selalu terulang soal pencairan kredit di luar prosedur baku. Masalah pertama, kredit cair tanpa terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan BPD. Kedua, agunan atau jaminan penerima kredit tidak dalam penguasaan BPD. Catatan kedua, Zainal menyarankan perlunya revisi Perda PT Bank Sulteng yang dinilainya tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Perda harus disesuaikan dengan perkembangan peraturan perbankan dan peraturan perundang-undangan perseroan terbaru. Selain itu, Perda juga harus mengatur hak dan kewenangan pemegang saham secara jelas, kewenangan dan tanggungjawab komisaris dan dewan direksi. “Jika aturan itu rigid, tidak ganti gubernur ganti direksi dan komisaris. Bisa saja itu dilakukan kalau peraturannya ditetapkan demikian. Begitu juga dengan komisaris, kewenangan pengawasan seperti apa yang harus dilakukan, sehingga kondisi Bank Sulteng tidak dibebankan semata-mata pada Dirut. Ada peran pengawasan tidak jalan, sehingga kondisi Bank Sulteng seperti saat ini,” kata politisi PKB itu. Terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan, Zainal menyarankan ditempuh cara-cara yang diatur dalam peraturan perbankan secara baku. Namun demikian, untuk dugaan penyimpangan yang terkategori pidana, sebaiknya diserahkan ke proses hukum. Sebelumnya, BPK Perwakilan Sulteng menemukan ada 2.024 debitur Bank Sulteng mengalami masalah dalam kredit. Total plafond kredit sebesar Rp80 miliar lebih dengan baki debet sebesar Rp46 miliar lebih. Disamping itu, BPK juga menemukan adanya penyaluran kredit yang tidak didasari oleh prinsip kehati-hatian, seperti pemberian kredit yang melebihi nilai agunan, penyaluran kredit yang besaran cicilannya melebihi gaji debiturnya, dan penyaluran kredit yang agunannya tidak dikuasai oleh Bank Sulteng.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM