Banleg Terima 29 Raperda Prakarsa

BADA Legislasi (Banleg) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, tahun 2012 menerima sedikitnya 29 Raperda prakarsa, baik dari anggota dewan maupun dari pihak eksekutif. “Desember lalu Banleg menerima 11 Raperda prakarsa dewan dan 18 Raperda prakarsa eksekutif. Dari 18 Raperda yang diusulkan eksekutif, enam diantaranya telah ditetapkan menjadi Perda pada akhir Desember 2011,” ujar anggota Banleg, Nawawi Sang Kilat, dalam diskusi di LPP RRI Palu beberapa waktu lalu. Keenam Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda kata Nawawi, merupakan Perda yang harus ada dan berlaku Januari berdasarkan ketentuan dan Kementerian Dalam Negeri. “Diantaranya Raperda retribusi perizinan,” ungkap Nawawi. Banyaknya Raperda yang diusulkan menurut Nawawi menujukkan keseriusan pemerintah dan Deprov menyusun regulasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan rakyat Sulteng. “Tentu kita akan bahas skala prioritasnya, mana Raperda yang didahulukan pembahasannya dan mana yang bias ditunda. Bisa saja kita tidak mampu menyelesaikannya semua. Namun Banleg akan berupaya maksimal untuk membahas dan semoga saja bisa kita selesaikan,” katanya. Raperda yang harus segera dibahas diantaranya Raperda tentang Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Kesehatan. Pembicara diskusi lainnya, Irwan Waris dari Untad dalam paparannya mengingatkan Banleg agar mengevaluasi secara detail kebutuhan Perda. Jangan sampai penyusunan Perda bermasalah dan dikemudian hari dibatalkan oleh Mendagri. “Perda harus sesuai kebutuhan daerah dan rakyat. Kalau 23 Raperda harus dibahas, saya kira sulit. Kalaupun berhasil dituntaskan, belum tentu kualitasnya seperti yang diharapkan,” kata Irwan. “Jangan sampai Perda disusun karena melihat daerah lain. Dalam amatan saya, biasa juga di daerah tertentu, anggota dewannya melakukan kunjungan ke daerah lain, hasilnya copy-paste Perda disana. Padahal Perda itu belum tentu cocok dan dibutuhkan di daerah,” imbuhnya. Salahsatu Perda yang penting dan harus ada di Sulteng lanjut dosen FISIP Untad itu, Perda tentang Pertambangan dan Perda tentang Pertanian. “daerah kita ini penuh dengan potensi tambang dan pertanian, kita mesti mengaturnya dan harusnya ada Perda untuk kedua potensi itu,” usulnya. Irwan juga menyarankan agar penyusunan naskah akademik Raperda ditender secara terbuka, sehingga tidak menjadi monopoli kelompok tertentu. Kabag Perundang-undangan dan Humas Setwan, Siti Dahlia, dalam materinya menyatakan kesiapan Setwan membantu kerja-kerja Banleg dalam pembahasan Raperda. Malah tahun 2012 kata Dahlia, Setwan menyiapkan anggaran untuk staf ahli penyusunan Raperda. “Untuk memudahkan kerja Banleg dalam pembahasan Raperda, Setwan tahun ini mengalokasikan anggaran untuk staf ahli. Juga dianggarkan penyusunan naskah akademik untuk Raperda yang menjadi prakarsa anggota dewan. Selama ini kami juga telah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Untad untuk meminta masukan saat pembahasan Raperda,” ungkapnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM