Anggota Deprov Pro-Kontra Pemanfaatan Gedung Baru

PEMUNGSIAN gedung baru DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng belum menemui kejelasan. Dalam rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua Deprov Syafrun Abdullah kemarin (21/2), anggota Deprov masih terlibat dalam pandangan yang berbeda. Deprov membahas rencana pemanfaatan gedung baru yang dibangun tahun 2008 senilai Rp15 miliar menyusul banyaknya sorotan publik atas belum dimanfaatkannya gedung berlantai empat itu. "Kita ingin mencari solusi apa langkah yang akan kita lakukan, apakah nantinya dibentuk panitia khusus atau menyerahkan kewenangan pemanfaatan gedung tersebut kepada pimpinan dewan," kata Syafrun Abdullah. Kontroversi pemanfaatan gedung tersebut muncul karena ada dugaan gedung tersebut miring dan pondasinya tidak memenuhi kedalaman yang disyaratkan. "Setelah proses pembangunan dan pengawasan berlangsung ada dua hal yang diduga menjadi masalah. Pertama pondasinya tidak sesuai dari mestinya empat meter hanya dua meter. Kedua, konstruksinya miring," kata Syafrun. Atas dua masalah tersebut Deprov akhirnya meminta agar dilakukan uji kelayakan pemanfaatan gedung tersebut melalui Laboratorium Kementerian Pekerjaan Umum di Bandung dan satu lagi dari lembaga lain di Surabaya. “Tim Litban tidak menemukan kemiringan kolom dan pondasi yang dipermasalahkan,” kata Syafrun. Anggota Komisi III Sonny Tandra, mengatakan gedung baru dapat menahan gempa berskala tinggi dengan percepatan 0,28 grafitasi. "Ini berdasarkan hasil penelitian dari pusat penelitian dan pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum terhadap bangunan itu. Sementara percepatan gempa zona Palu berdasarkan standar nasional Indonesia (SNI) paling tinggi hanya 0,25 grafitasi," kata Sonny. Namun demikian perlu dilakukan perkuatan sebagaimana temuan Litbang PU pada dua kolom dan enam balok yang ada di lantai tiga. “Perlu juga pembenahan soal listrik dan perlengkapan lainnya,” katanya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sri Indraningsih Lalusu mengatakan, komisi I juga pernah berkonsultasi langsung ke Litbang Kementerian PU di Bandung. Sri mengatakan hasil konsultasi tersebut menyebutkan gedung mampu menahan beban seberat 500 kilogram per meter per segi setiap lantainya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, hasil konsultasi juga menyebutkan Litbang Kementerian PU tidak menyebutkan adanya bahaya berupa ambruknya gedung tersebut jika terjadi gempa. "Litbang Kementerian PU merekomendasikan perlu dilakukan penguatan kolom tertentu pada bangunan itu," kata Sri. Sri mengatakan komisi I bukan menolak untuk menempati gedung baru tersebut namun perlu perbaikan lebih dulu berdasarkan rekomendasi Litbang Kementerian PU. Selain itu fasilitas di gedung tersebut juga belum lengkap baik meja, kursi, sarana elektronik maupun sanitasinya. Kendala lainnya adalah masih terbatasnya listrik sehingga tangga lift di gedung tersebut tidak bisa berfungsi. “Kita bentuk tim saja untuk penyelesaian masalah ini,” usulnya. Agak berbeda dengan Sri dan Sonny, anggota lainnya Yus Mangun dan Irwanto Lubis meminta dilakukan pembenahan sebelum difungsikan. Menurut Irwanto, anggota Deprov tidak bisa memfungsikan gedung itu, selama belum ada serahterima dari pihak rekanan ke pengguna anggaran. “Kita taat asas lah. Kalau mau pindah ayo ramai-ramai, dibenahi dulu gedung itu dan dengan persetujuan bersama, termasuk pimpinan. Jangan pindah satu-satu, tidak etis,” katanya. “Yang pidah kesana itu namanya penyerobotan. Belum ada serahterima dari rekanan,” imbuh Yus usai rapat. Dalam rapat tersebut Sekwan David Halim mengakui jika selama ini belum ada serahterima dari rekanan. Olehnya ia tidak bisa mengajukan anggaran untuk perlengkapan gedung. “Saya setuju usulan dibentuk tim dan diselesaikan masalah ini. Saya tidak ajukan anggaran, karena saya tidak mau masuk penjara sendiri,” tegasnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM