Raperda Penyusunan Perda Disosialisasikan

PALU, MERCUSUAR-Badan Legislasi (Banleg) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng kemarin (21/11) menyosialisasikan Raperda inisiatif tentang penyusunan Perda. Sosialisasi tersebut menghadirkan akademisi Untad Nasrullah Muhammadong dan Direktur Fasilitasi Perda Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Djafrie. Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Ketua Banleg Busta Kamindang menyatakan, rancangan Perda tersebut masih dalam tahap inisiatif anggota Deprov. “Ini belum inisiatif Dewan. Setelah disosialisasikan, kami akan ajukan ke pimpinan untuk diparipurnakan sebagai inisiatif Dewan. Sosialisasi ini dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan,” kata Busta. Dalam pemaparannya, Direktur Fasilitasi Perda Kemenhukum dan HAM, Ahmad Djafrie menyoroti dasar hokum pernyusunan Raperda yang terlalu banyak. Menurutnya, dalam dictum mengingat, dasar hukum yang dicantumkan cukup empat. “Pertama Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU tentang pembentukan provinsi Sulteng, UU No. 32 tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan tentang penyusunan Perda kalau ada. Bisa juga dimasukkan dalam hal ini UU No. 12 tahun 2011, meski Undang-Undang tersebut tidak secara tegas mewajibkan penyusunan Perda tentang Penyusunan Perda. Memang dasar hukum yang banyak seperti ini biasanya hanya untuk gagah-gagahan,” ujar Ahmad. Ahmad menyambut positif usaha banleg menyusun Perda tersebut, karena selama ini tidak ada ketentuan di daerah yang mengatur secara jelas. Begitu juga dengan kebiasaan di banyak daerah, menyusun Perda tanpa Program Legislasi daerah (Prolegda) dan Naskah Akademik. “Kedepan, semua Perda harus masuk dalam Prolegda dan sebisa mungkin dibuatkan naskah akademiknya,” katanya. Sosialisasi yang dihadiri utusan seluruh SKPD yang ada di lingkup Pemprov Sulteng, berlangsung dinamis dan banyak peserta menyampaikan saran dan kritikan terhadap Raperda yang digagas lima anggota Banleg tersebut. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM