Penataan Aset Daerah

PEMPROV Sulteng diminta menyeriusi penataan aset yang dinilai amburadul. Penataan aset menjadi salahsatu temuan yang direkomendasikan BPK RI. Demikian dikemukakan anggota Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Yahya R Kibi dalam rapat Pansus Aset, kemarin (17/10). Yahya mengingatkan hal tersebut agar tidak lagi menjadi temuan BPK dikemudian hari. Yahya meminta Karo Perlum Kasman Lassa bersikap tegas atas sikap pengelola barang di setiap SKPD yang tidak mau bekerjasama dan menyerahkan data-data aset pemerintah untuk diinventarisir Biro Pelum. “Jika ada masalah kita bantu, tapi SKPD harus bekerjasama dengan Biro Perlum dan tidak boleh berkeras dengan tidak menyerahkan data-data aset. Saya yakin masing-masing SKPD punya data itu. Jangan lagi ada temuan BPK karena dalam neraca, asset tidak diyakini kewajarannya. Bayangkan saja asset provinsi senilai sekira Rp15 triliun, tapi yang terdata baru senilai Rp4 triliun,” kata Yahya. Diungkapkan Yahya, berdasarkan data dan informasi yang ia terima, masih banyak asset daerah dalam bentuk tanah atau obyek tidak bergerak, tidak memiliki alas hukum dan sertifikat. Kondisi itu rawan gugatan dari pihak-pihak tertentu pada pemerintah. “Olehnya pendataan dan penataan menjadi penting, untuk selanjutnya dibuatkan alas hukum atau sertifikatnya,” sarannya. Yahya menyatakan tidak sependapat, jika aset dengan mudah diserahkan pada Pemkab/kota atau pihak tertentu yang mengajukannya ke Pemprov. “Jangan sampai, provinsi nanti tidak punya aset. Jika tidak dikasihkan, sebaiknya Pemprov menjawab dengan surat, karena ada daerah tiap kami turun, selalu mengusulkan pengalihan aset provinsi ke daerah,” paparnya.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM