Pembukaan Sawah Tidak Sesuai Peruntukannya

PALU, MERCUSUAR-Pembukaan sawah baru sekira 200 Hektare (Ha) di Desa Lampasio Kabupaten Tolitoli, ditengarai tidak sesuai peruntukannya. Hal tersebut diadukan masyarakat pada anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Irwanto Lubis, yang melakukan reses di desa tersebut 6 Desember lalu. Berdasarkan aduan masyarakat, dari 200 Ha yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar, malah dinikmati orang-orang dari luar desa mereka. “Dari desa itu hanya tiga orang yang mendapatkan lahan untuk pembukaan sawah baru. Sisanya dimiliki orang-orang dari kota (Tolitoli). Padahal berdasarkan ketentuan yang ada dalam Prona (program nasional) yang dilaksanakan Badan Pertanahan, pembukaan sawah baru diperuntukkan bagi masyarakat dimana lahan itu dibuka,” kata Irwanto, kemarin (13/12). Melihat perkembangan sedemikian rupa, masyarakat dan aparat Desa Lampasio meminta program tersebut ditangguhkan dan dibenahi sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Setelah reses ini, saya akan laporkan dalam siding dewan dan meminta pada Badan Pertanahan di tingkat provinsi dan kabupaten Tolitoli, untuk meninjau kembali pembagian lahan tersebut. Prinsipnya, pembagian lahan harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Prona dan tidak merugikan masyarakat sekitar lahan yang dibuka. Jangan sampai program yang diniatkan baik, malah menimbulkan masalah dikemudian hari,” ujar Irwanto. Selain oal pembagian lahan persawahan baru, masyarakat Lampasio, khususnya Dusun Lanang, mengusulkan agar pemerintah provinsi membantu perbaikan jalan yang menuju kedusun mereka. Kondisi jalan saat ini rusak berat dan menyulitkan alur transportasi masyarakat. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM