PDIP Bersikukuh Tempuh Jalur Hukum

PALU, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulteng akan tempuh jalur hukum pidana maupun perdata, terkait sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat Palu yang merupakan eks kantor PDI dan kepemilikannya saat ini diklaim Yuliansyah. Demikian ditegaskan anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi (Deprov), Sri Indraningsih Lalusu, disela-sela rapat Pansus Penataan Aset bersama Biro Perlum Setprov dan seluruh perwakilan SKPD di lingkup Pemprov Sulteng, kemarin (17/8). Menurutnya, upaya hukum yang akan ditempuh PDIP berdasarkan hasil keputusan rapat DPD PDIP Sulteng. “Ini pesan yang disampaikan fraksi PDIP pada saya selaku Ketua Pansus,” ujar Sri. Diungkapkan Sri, PDIP memiliki bukti surat dan dokumen kepemilikan tanah tersebut era Galib Lasahido menjabat Gubernur Sulteng hingga masa Aminuddin Ponulele. “Upaya hukum yang ditempuh PDIP ini, Yuliansyah maupun pihak-pihak terkait lain tak terkecuali pemerintah Sulteng juga akan diikut sertakan sebagai tergugat dan terlapor. Khususnya sekaitan adanya surat kepemilikan tanah yang ada ditangan Yuliansyah. Terkait pernyataan Yuliansyah bahwa tanah tersebut pinjam pakai, tidak benar. Sebab berdasarkan bukti yang dimiliki PDIP saat ini, tanah tersebut diserahkan oleh Gubernur Sulteng, Galib Lasahido pada PDI sekitar tahun 1980. “PDI telah menjadi PDIP, otomatis tanah ini sekarang milik PDIP,” tuturnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM