Deprov Sulteng Kirim Memorandum ke Mendag

PALU, MERCUSUAR-Menyahuti penolakan pelaku usaha dan petani rotan Sulteng terhadap kebijakan Menteri Perdagangan soal ketentuan ekspor rotan, DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng akan segera mengirimkan memorandum pada Menteri Perdagangan. Isi memorandum tersebut diungkapkan Wakil Ketua Deprov Henry Kawulur antara lain, meminta Menteri Perdagangan meninjau kembali aturan tatakelola rotan yang dinilai merugikan pelaku usaha dan petani rotan Sulteng. “Sulteng sebagai penghasil rotan terbesar di Indonesia, jika ketentuan Menteri itu dilaksanakan petani dan pengusaha lokal merasa dirugikan. Mereka menolak aturan itu. Olehnya salahsatu solusi yang kami tawarkan, kita minta Menteri meninjau kembali tatakelola ekspor rotan,” terang Henry Kawulur usai hearing dengan perwakilan petani dan asosiasi pengusaha rotan, kemarin (2/12). Diungkapkan politisi Partai Demokrat itu, Sulteng memiliki 13 jenis rotan dan dua diantaranya merupakan jenis yang memenuhi kualifikasi ekspor. “Jika produksi rotan telah melebihi kuota kebutuhan industry atau kerajinan dalam daerah, maka peluang ekspor besar. Namun macam-macam jenis rotan tersebut tidak bisa diekspor. Dampaknya hasil produksi petani tidak terserap pasar dengan baik. Untuk itu perlu dicarikan jalan keluar, agar aturan tatakelola rotan ini tidak merugikan petani, pengusaha dan daerah Sulteng,” katanya. Meski telah sepakat mengirimkan memorandum ke Menteri Perdagangan dalam hearing kemarin, Deprov lanjut Henry Kawulur akan kembali melakukan hearing dengan mengundang instansi terkait seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Kehutanan dan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah. “Mereka akan kita undang agar duduk persoalan dari kacamata pemerintah juga jelas. Namun hearing itu tidak akan membatalkan memorandum, apapun hasilnya nanti,” jelasnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM