Data Potensi Pendapatan Tambang

PALU, MERCUSUAR-Anggota Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Asgar Djuhaepa, meminta pemerintah secepatnya mendata potensi pendapatan daerah dari aktivitas pertambangan. “Kita memiliki potensi tambang cukup besar dan hampir semua daerah kabupaten/kota memiliki potensi itu. Malah sebagian telah digarap investor. Olehnya perlu dihitung dengan cermat, potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan ini,” ujar Asgar, kemarin. Tanpa perhitungan cermat lanjut asgar, dikahawatirkan pengelolaan pendapatan daerah dari tambang nantinya tidak optimal. “Sama dengan pajak kendaraan bermotor, dalam hearing beberapa waktu lalu, data yang disampaikan Ditlantas Polda Sulteng jauh lebih tinggi dari Dinas Pendapatan, artinya ada potensi pendapatan daerah dari sini yang hilang atau belum masuk ke kas daerah. Nah, kita tidak inginkan ini juga terjadi pada sektor pertambangan. Sampai saat ini belum terbuka secara transparan, berapa yang didapat dari Medco di Morowali dan Donggi-Senoro yang akan beroperasi di Banggai. Begitu juga dengan CPM,” katanya. Bentrok Tiaka contoh Asgar, merupakan imbas dari ketidakjelasan keuntungan yang didapat daerah dan masyarakat dari aktivitas pertambangan. Padahal berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan, ada dana bagi hasil (DBH) untuk daerah dari beroperasinya pengeboran minyak JOB Pertamina-Medco di Morowali. Diungkapkan Asgar, ia pada tanggal 12 Agustus lalu telah menghadap Dirjen Bagi Hasil Kementerian Keuangan Subdit Sumberdaya Alam, bahwa pada triwulan IV ini Sulteng bakal menerima DBH atas beroperasinya pengeboran minyak milik JOB Pertamina-Medco, melalui Kementerian Keuangan. “DBH itu untuk Morowali, Sulteng dan kabupaten/kota lainnya. Ini yang pertama diterima dari Pertamina-Medco. Besarannya saya belum tahu persis, makanya dalam pembahasan KUA APBD-P 2011 lalu saya minta Pemprov mengecek langsung dan memberikan datanya pada Deprov,” kata Asgar.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM