Rekomendasi Panja tak Menggigit

LAGI-LAGI fungsi pengawasan DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng lemah. Panitia kerja (Panja) Deprov untuk tindaklanjut temuan BPK RI pada beberapa SKPD Sulteng, menelurkan rekomendasi datar dan tidak menggigit.
Laporan: Temu Sutrisno
Panja yang bekerja sekira satu bulan penuh hanya merekomendasikan pada gubernur untuk menegur anak buahnya karena temuan BPK. Panja juga merekomendasikan perbaikan manajemen PT Bank Sulteng. Dua rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan politik untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di Pemprov Sulteng sebagaimana temuan BPK. Satu-satunya rekomendasi yang agak berbobot adalah meminta BPK kembali melakukan pemeriksaan (audit) pada PT Bank Sulteng dan Dinas Pendapatan Daerah.
Rekomendasi Panja jelas tidak sepadan dengan dugaan penyimpangan PAD sebesar Rp47 miliar dan kredit bermasalah di kantor cabang utama (KCU) PT Bank Sulteng sebesar Rp12 miliar.
Dugaan penyimpangan pengelolaan PAD yang ditemukan BPK RI, bakal ditindaklanjuti DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng usai Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan tugasnya. “Patut dipertanyakan dan ditelusuri, bagaimana tindaklanjut dan penyelesaian dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK. Itu nanti akan ditindaklanjuti dalam bentuk Pansus, ”kata jurubicara Panja tindaklanjut temuan BPK, Zainal Daud.
Dikatakan Zainal, jika temuan BPK hanya berhenti pada pemberian sanksi terhadap pejabat pengelola PAD, maka kerugian daerah tidak terselesaikan. “Kalau hanya berhenti pada teguran atau sanksi tertentu, bagaimana dengan dugaan penyimpangannya?” tekan Zainal.
Dukungan pembentukan Pansus juga disuarakan anggota Deprov lainnya, Asgar Djuhaepa dan Mustar Labolo. Malah Asgar mengungkapkan, menerima data dan bukti-bukti adanya dugaan kerugian daerah Rp18 miliar dari transaksi yang dilakukan PT Bank Sulteng. “Kalau mau tahu, data itu ada di BI. Untuk membongkar itu semua perlu dibentuk Pansus Hak Angket,” usul Asgar yang didukung Ketua Komisi III,Nawawi Sang Kilat.
Sebagaimana temuan BPK, diduga terjadi penyimpangan pengeloaan PAD Sulteng sekira Rp47 miliar. Penyimpangan tersebut menjadi temuan BPK RI saat melakukan pemeriksaan pengelolaan PAD Sulteng pada Dinas Pendapatan Daerah.
Dari cakupan pemeriksaan sebesar Rp562 miliar, BPK menemukan penyimpangan sekira Rp47 miliar atau sebesar 8,40 persen. Berdasarkan temuan BPK, penyimpangan Rp47 miliar diantaranya upah pungut pajak senilai Rp1.149.887.679 tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp622.857.8921. Upah pungut pajak tersebut diberikan pada pejabat tertentu yang terkait dengan pengelolaan pajak, berdasarkan surat keputusan gubernur.
Bukan hanya itu, BPK juga menemukan penyimpangan sumbangan pihak ketiga sebesar Rp5,3 miliar. Sumbangan tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan. BPK merekomendasikan pada gubernur memberikan sanksi tegas pada Kadispenda, atas ketidakpatuhannya dalam pemungutan sumbangan pihak ketiga sebagaimana aturan perundang-undangan.
Temuan lainnya, sekira Rp35,7 miliar retribusi daerah tidak disetor tepat waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku serta bunga dan denda dana bergulir yang belum diterima sebesar Rp167,3 juta. Dalam rapat, Panja mengungkapkan ada 15.170 unit kendaraan bermotor yang belum mendaftar ulang ke Samsat, sehingga pendapatan daerah belum diterima sekira Rp5,13 miliar. Berdasarkan data dari Polda jumlah kendaraan bermotor di Sulteng mencapai 578.687 unit. Anehnya realisasi PKB hingga bulan Oktober baru mencapai 144.150 unit.
Bukan hanya itu, sekira Rp1,4 miliar PKB yang seharusnya masuk ke kas daerah, juga dipertanyakan keberadaannya oleh BPK. Dana sebesar, terdiri dari dispensasi PKB Rp688.908.850 dan kekurangan denda PKB dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp754.878.593. Selain itu, BPK juga menemukan pemakaian nota pajak tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp178,98 juta.
Pembentukan Pansus Hak Angket merupakan hak konstitusional Deprov. Namun demikian, akankah Pansus melahirkan keputusan berani, yang bias menguak dugaan penyimpangan keuangan daerah? Jika tidak, walhasil rencana pembentukan Pansus hanya akan jadi catatan masyarakat; sebuah sandiwara politik! ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM