Audit Aliran Dana Bank Sulteng Rp18 Miliar!

PALU, MERCUSUAR- Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Lucy Shanti meminta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng memeriksa aliran dana pemerintah Sulteng ke Bank Sulteng tanpa melalui rekening Pemda.
Dia mengatakan, patut dicurigai ada masalah dalam aliran dana sebesar Rp18 miliar ke Bank Sulteng kurun waktu tahun 2007-2010 tersebut karena hal ini tidak terpublikasi dengan alasan rahasia perbankan. "Kalau misalnya itu diduga ada masalah masa harus dirahasiakan, BPK harus mengungkap masalah ini. Panja temuan BPK tidak merekomendasikan ini, karena tidak ada dalam temuan BPK dan Sembilan rekomendasi. Saat ini terungkap dalam paripurna, perlu penelusuran," kata Uchi
Anggota Komisi II Deprov Asgar Djuhaepa mengatakan, dirinya tidak mungkin berani mengemukakan adanya dugaan aliran dana ke Bank Sulteng tanpa melalui rekening pemerintah tersebut jika tidak ada sumbernya. "Sumbernya jelas. Ini saya peroleh dari BI, hanya saja tidak terekspos karena alasan rahasia perbankan," kata Asgar.
Asgar juga mengatakan, BPK tidak merekomendasikan kasus tersebut untuk dibahas dalam panitia kerja DPRD. BPK secara umum merekomendasikan terjadinya kegiatan perbankan tanpa melalui proses perencanaan matang sehingga beberapa kredit yang dikucurkan Bank Sulteng tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Asgar curiga, penyertaan modal tanpa melalui rekening pemerintah daerah tersebut bisa jadi modus yang berpotensi menguntungkan pribadi. "Satu miliar saja kalau diendapkan di bank, berapa banyak bunganya. Makanya BPK perlu memeriksanya," kata Asgar.
Rapat paripurna Deprov Sulteng, Rabu (16/3) lalu, Asgar mengungkapkan adanya dugaan tindak pelanggaran terhadap aliran dana dari pemerintah provinsi yang tidak melalui rekening pemerintah daerah. Asgar mengatakan jumlah aliran dana tersebut mencapai Rp18 miliar kurun waktu 2007-2010.
Ketua Komisi III Nawawi Sang Kilat juga menegaskan untuk pembentukan Pansus hak angket. “Ini bukan lagi rahasia, karena sudah mengemuka dalam paripurna.Saya usulkan jangan sekadar Pansus biasa, tapi hak angket,” sarannya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM