Mendagri Minta Gubernur Berhentikan Azis

PALU, MERCUSUAR-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Gubernur HB Paliudju segera menindaklanjuti surat Bupati Tolitoli, memberhentikan sementara Azis Bestari sebagai anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli.
Permintaan Mendagri tersebut tertuang dalam surat Nomor: 171.72/2795/Otda tertanggal 6 Oktober 2010 dan ditandatangani Plt Dirjen Otonomi Daerah, Diah Anggraeni.
Surat Mendagri tersebut merupakan jawaban atas surat Wakil Ketua Dekab Tolitoli Nomor: 176/383/DPRD/TL/2010 yang meminta penjelasan status Azis Bestari sebagai Ketua Dekab Tolitoli dan usulan pemberhentian Azis Bestari selaku anggota Dekab yang disampaikan Bupati Tolitoli, melalui surat Nomor: 8871/1270/Bag. Adum tertanggal 9 Juni 2010.
Dalam penjelasannya, Mendagri menyatakan berdasarkan Pasal 390 ayat (1) huruf a UU No. 27 Tahun 2009 Jo Pasal 110 ayat (1) huruf a PP No. 16 Tahun 2010, mengamanatkan anggota DPRD dapat diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum, yang diancam dengan hukuman pidana lima tahun atau lebih.
Jika posisi Azis selaku anggota Dekab diberhentikan sementara, maka posisibya selaku ketua juga dengan sendirinya berhenti sementara. Hal itu mengacu pada Pasal 111 ayat (1) PP no. 6 Tahun 2010.
Status Azis Bestari selaku terdakwa lanjut Mendagri telah ditetapkan melalui register perkara No. 181/Pen. Pid/2010/PN.PL sejak tanggal 21 Mei 2010. Untuk itu gubernur diminta menindaklanjuti pemberhentian sementara Azis Bestari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan diminta segera melaporkannya pada Mendagri.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Sulteng, Wimbo H Soenoko, kepada media ini, di Kantor Gubernur, Rabu (20/10) mengatakan, Gubernur masih mendalami terkait permintaan pemberhentian sementara Azis Bestari sebagai Ketua Dekab Tolitoli, sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2010 tersebut.
“Dalam aturan yang baru pada PP No. 16 Tahun 2010, mengisyaratkan bahwa jika anggota dewan dalam posisi terdakwa dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, maka dapat diberhentikan sementara,” jelasnya.
Persetujuan Gubernur, kata dia tidak harus menunggu ketetapan hukum tetap, yang penting sudah jelas dalam posisi terdakwa dengan ancaman lebih dari ketentuan itu.
Dampak dari belum jelasnya status Azis Bestari sebagai Ketua Dekab Tolitoli, mulai bermunculan, selain tertundanya sejumlah sidang di Dekab Tolitoli, juga dipendingnya Dekab Tolitoli dalam penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) BPK RI dengan DPRD provinsi, kabupaten/kota se-Sulteng, tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD, di Aula Pogombo, Selasa (19/10) Ketua DPW PKPB Sulteng Irwanto Lubis yang dimnitai komentarnya seputar surat Mendagri menyatakan, sebagai warga yang taat hukum Azis Bestari akan mentaati ketentuan perundang-undangan. Jika surat telah dikeluarkan gubernur, maka Azis Bestari akan mentaati dan berhenti sementara sebagai anggota dan Ketua Dekab Tolitoli.
“Pak Azis akan taat. Bahkan sebagai ketua partai, saya juga akan memerintahkan Pak Azis selaku kader PKPB untuk mentaatinya, jika surat gubernur telah keluar. Proses hukum tengah berjalan, toh jika tidak terbukti dugaan pemalsuan surat keterangan kelulusan sekolah yang didakwakan, status dan posisinya selaku anggota dan ketua Dekab Tolitoli akan kembali,” kata Irwanto, Jumat (22/10).
Irwanto juga mengajak pada semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Kasus Azis hendaknya tidak dipolitisir. “Jika surat belum turun, semua pihak harus tetap mengakui dan mendukung posisi Pak Azis sebagai anggota dan pimpinan Dekab Tolitoli. Biarkan tugas dan fungsi yang melekat pada kedudukannya berjalan sebagaimana aturan yang berlaku,” tegasnya. TMU/STY

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM