Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD Harus Pro Aktif

PALU, MERCUSUAR-Terkait banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah kabupaten, DPRD kabupaten harus pro aktif menindaklanjutinya. Hal itu dikemukakan anngota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng Nawawi Sang Kilat.
“Sesuai UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pada ayat (2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan. Mengacu pada ketentuan ini, DPRD harus pro aktif menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Nawawi, di Shelter Deprov kemarin (Selasa, 1/6).
DPRD lanjut Nawawi harus membentuk Pansus untuk membahas temuan BPK, dengan memberikan catatan kritis dan mebuat rekomendasi untuk pemerintah daerah. “Jika temuan BPK terindikasi pidana atau merugikan keuangan negara/daerah, DPRD bisa meminta kepolisian, kejaksaan atau KPK mengusutnya. Namun jika temuan itu bersifat administratif, cukup disampaikan ke kepala daerah untuk memperbaiki kinerja SKPD,” kata Politisi Partai Demokrat itu.
Mantan pegawai inspektorat daerah ini juga sepakat dengan pihak-pihak yang menyatakan, temuan BPK dapat dijadikan alat bukti permulaan bagi kepolisian, kejaksaan atau KPK melakukan penelusuran lebih jauh.
“Kasus century bermula dari temuan BPK. Untuk daerah, temuan BPK juga bisa dijadikan alat bukti permulaan penyidik melakukan penyelidikan atau penyidikan,” tegas Nawawi.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi (Deprov), Huisman Brant Toripalu, mendukung jika kepolisian atau kejaksaan melakukan penelusuran temuan Badan Pemeriksa (BPK) atas laporan keuangan pemkab/kota dan Pemprov. “BPK merupakan lembaga negara yang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang memeriksa keuangan negara/daerah, hasil pemeriksaan BPK memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti permulaan, untuk melakukan penelusuran dugaan penyimpangan keuangan negara/daerah. Kepolisian atau kejaksaan bisa menggunakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk memulai penyelidikan atau penyidikan,” ujar Brant via ponsel, Senin (31/5).
Kepolisian dan kejaksaan, lanjut Brant, tidak boleh menunggu kelengkapan bukti temuan BPK yang mengindikasikan penyimpangan keuangan. “BPK hanya memeriksa dan menghitung kerugian keuangan atau dugaan penyimpangan. Selebihnya menjadi tugas kepolisian atau kejaksaan untuk melengkapi bukti-buktinya. Itu salah satu tugas mereka dalam penyelidikan. Pintu masuknya, ya LHP tadi,” kata politisi PDIP itu.
Diberitakan sebelumnya, hampir saban tahun, BPK membeberkan temuan yang bersifat dugaan penyimpangan keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se- Sulteng. Namun tindaklanjut dari temuan tersebut tidak kelihatan, utamanya yang bersifat pidana. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM