Dana Bagi Hasil Rp3,2 M Belum Disetor

PALU, MERCUSUAR - Dana bagi hasil untuk kabupaten Morowali sebesar Rp3,2 miliar, belum disetor Biro Keuangan Pemprov Sulteng. Dana bagi hasil tersebut merupakan pendapatan pada bulan November-Desember 2009 dan Triwulan I APBD 2010.
“Itu yang disampaikan Kepala Kantor Pengeloaan Keuanganan Aset Daerah Morowali, saat kami melakukan koordinasi dalam dalam daerah pekan lalu (28/7),” terang anggota Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng asal Morowali, Chaeruddin Zen akhir pekan kemarin.
Padahal lanjut Chaeruddin, berdasarkan data Biro Keuangan Pemprov Sulteng yang diterima Komisi II, uang tersebut dinyatakan telah ditransfer. “Malah dana yang ada telah ditransfer hingga bulan Maret,” ungkap mantan Sekkab Morowali itu.
Atas temuan itu Komisi II dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi ke Biro Keuangan, sehingga permasalahan yang ada menjadi jelas.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Baharuddin HT yang dikonfirmasi soal temuan belum disetornya dana bagi hasil tahun 2009 di Kabupaten Morowali, mengatakan dana itu sepengetahuannya sudah disetor ke daerah.
“Untuk 2009, yang saya tahu sudah disetorkan semua,” singkatnya.
Berdasarkan catatan Mercusuar keterlambatan penyetoran dana bagi hasil juga pernah dialami Donggala. Awal tahun 2010, Pemkab Donggala mengeluhkan dana bagi hasil tahun 2009 belum diterima. Dana tersebut sekira Rp1,38 miliar.
Belum diserahkannya dana bagi hasil diungkapkan juru bicara panitia khusus (Pansus) hasil reses anggota DPRD Provinsi (Deprov), Suryawati Hosari, dalam rapat paripurna pada 15 April 2010.
Diungkapkan politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) yang akrab disapa Memey itu, selain Donggala, kabupaten lain yang realisasi dana bagi hasil menyeberang tahun 2010, adalah Buol.
“Realisasi dana bagi hasil 2009, sebagian besar menyeberang tahun 2010. Hal itu sangat berpengaruh pada program kabupaten yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Anggota Deprov dari daerah pemilihan (Dapil) Donggala Lukman Us Heba, yang ditemui usai rapat paripurna menyatakan, dana bagi hasil yang belum diterima Donggala adalah dana bagi hasil penerimaan pajak bahan bakar bermotor (PBKB) bulan Desember 2009 sebesar Rp580.513.623 dan penerimaan biaya balik nama kendaraan sebesar Rp799.142.628.
“Selain itu penerimaan pajak kendaraan di atas air dan biaya balik nama sebesar Rp627 ribu,” papar anggota Komisi II dari Partai Gerindra itu.
Lukman mengingatkan Pemprov untuk segera merealisasikan dana bagi hasil tersebut, mengingat dana tersebut berpengaruh secara langsung pada proses pembangunan di kabupaten Donggala.
“Dana tersebut harusnya masuk dalam struktur APBD 2010 pada pos penerimaan. Jika dana tersebut masuk tepat waktu, dapat digunaan untuk membiayai program pembangunan atau kebutuhan masyarakat Donggala. Saya kira Biro Keuangan dan Dinas Pendapatan harus secepatnya merealisasikannya,” katanya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM