Bank Sulteng Libatkan Debt Collector

PALU, MERCUSUAR-Pemprov Sulteng bersama-sama Direksi PT Bank Sulteng menyeriusi pengembalian kredit macet. Untuk melakukan penagihan, PT Bank Sulteng melibatkan debt collector dari Makassar, Star Action.
Keterlibatan perusahaan penagih hutang tersebut terungkap dalam jawaban tertulis Gubernur HB Paliudju, atas pertanyaan beberapa anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng terkait laporan pertanggungjawaban gubernur dalam pengelolaan APBD 2009, beberapa waktu lalu.
Selain melibatkan debt collector, Direksi PT Bank Sulteng menurut Gubernur juga bekerjasama dengan pengadilan dan kejaksaan untuk penagihan. “Direksi telah membuat kesepakatan dengan kejaksaan dan menandatangani MoU untuk kredit yang sulit ditagih. Kerjasama ini difasilitasi Asosiasi Bank Daerah Seluruh Indonesia, di Jakarta,” jelas Gubernur dalam jawaban tertulisnya.
Direksi lanjut Gubernur, juga bekerjasama dengan kantor pelelangan (KP2LN/PUPN). “Penagihan juga dilaksanakan langsung oleh petugas kredit masing-masing cabang PT Bank Sulteng,” katanya.
Dalam beberapa kesempatan anggota Komisi II Asgar Djuhaepa, mendesak manajemen PT Bank Sulteng mengambil sikap tegas pada nasabah bermasalah. Nasabah bermasalah yang dimaksud Asgar adalah penerima kredit, yang tidak mampu menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang disepakati.
“Adanya kredit bermasalah jelas merugikan bank. Lebih dari itu, ada kerugian keuangan daerah karena Pemprov selaku pemegang saham mayoritas pada PT Bank Sulteng. Olehnya saya minta manajemen mengambil langkah tegas saat penutupan atau pemutihan buku,” ujar Asgar.
Manajemen PT Bank Sulteng lanjut Asgar bisa menyita dan kemudian melelang jaminan atau agunan nasabah, saat mengambil kredit. “Dengan sita dan lelang jaminan kredit, akan menimbulkan efek jera pada nasabah yang bermasalah. Hasil lelang bisa menutup kerugian yang ada,” kata politisi PPP itu.
Permintaan Asgar tersebut bermula dari informasi dan data PT Bank Sulteng 2009, yang menyatakan ada kredit bermasalah. Kredit tersebut merupakan akumulasi dari kredit tahun 1980-an hingga 2008. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM