Pansus Deprov Kumpulkan Bukti

PALU, MERCUSUAR - Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng masih melakukan pengumpulan data atau bukti-bukti awal seputar PT Bank Sulteng dan Perusahaan Daerah (PD) Sulteng.
Dua hari terakhir, Pansus yang dipimpin Ketua Komisi II Yus Mangun telah memanggil beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk meminta keterangan dan data-data terkait kedua BUMD tersebut. Diantara SKPD yang telah dipanggil adalah Biro Hukum, Biro Ekonomi, Dinas Kehutanan dan Dinas Perindagkop dan UMKM Sulteng.
Anggota Pansus mencecar pertanyaan pada SKPD yang hadir seputar payung hukum dan prosedur tataniaga ebony, industri kerajinan ebony di Sulteng serta penyertaan modal dan kontribusi pendapatan PT Bank Sulteng dan PD Sulteng.
Ketua Pansus Yus Mangun seusai rapat, di depan wartawan menyampaikan, masih ada beberapa pihak baik perorangan maupun instansi yang akan dimintai keterangan dan data. “Saat ini masih pengumpulan data. Nanti data itu akan dibagi untuk tiga tim yang menangani PD Sulteng, PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida. Kami akan mengkaji secara mendalam, hingga ada kesimpulan seperti apa,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Yus Mangun juga menyampaikan permintaan maaf, jika pernyataannya pada rapat perdana (Senin, 26/4) menyinggung wartawan. “Tidak ada maksud menyinggung seperti itu. Ini masih pengumpulan data. Jika data terkumpul, kami akan berikan keterangan pers dan silahkan kalian (wartawan) ekspos. Akan kami berikan semua. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah aktivis LSM mengecam tindakan Ketua Pansus Yus Mangun dengan menghalang-halangi kerja-kerja wartawan untuk melakukan peliputan Pansus. “Ini bagian dari mencederai hak publik memperoleh informasi dan ini sebenarnya tidak harus dilakukan sebagai anggota Deprov, yang notabene perpanjangan lidah rakyat,” kecam Ketua Front Rakyat Miskin Sulawesi Tengah (FRMST) Aristan, dalam jumpa pers, di Kafe Net, Jalan Thamrin, Palu (27/4).
Langkah Ketua Pansus kata Aristan, patut dipertanyakan karena menutup ruang publik mengakses informasi yang sangat dibutuhkan rakyat, apalagi menyangkut Bank Sulteng yang saat ini menjadi sorotan rakyat. “Ini jelas ada konspirasi yang dimainkan,” tudingnya.
Masih menurutnya, sebagai anggota Deprov seharusnya rapat Pansus harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengikuti perkembangan Pansus Bank Sulteng dan PD Sulteng. Karena ini menyangkut kredibilitas lembaga legislatif di hadapan rakyat.
Rakyat pun berharap kata Aristan, Pansus tersebut dapat membuka semua ‘kebobrokan’ pada kasus Bank Sulteng. “Jangan sampai diakhir pansus hanya terjadi deal-deal atau lobi-lobi yang dapat merugikan rakyat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Pansus Deprov yang menelusuri permasalahan pada PD Sulteng dan PT Bank Sulteng, dalam rapat perdananya, Senin (26/4) tidak mau diliput.
Ketua Pansus Yus Mangun dalam pembukaan rapat meminta agar pembicaraan Pansus dengan pihak-pihak yang dipanggil tidak diekspos media. “Jika dalam ruangan ini ada adik-adik wartawan, mohon maaf agar tidak diekspos, off the record. Silahkan duduk dan dengar-dengar saja. Tulisan wartawan kadang-kadang bagus, kadang menyesatkan. Anggota Pansus siapapun dia juga tidak boleh melakukan keterangan pers kapan dan dimanapun,” ujar Yus Mangun dengan nada tinggi, di Baruga Deprov.
Anggota Majelis Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Amran Amir menyatakan, pemberitaan pers adalah bentuk pengawasan masyarakat atas kinerja Deprov dan Pansus. Jika Pansus enggan diberitakan, dikuatirkan ada transaksi atau intrik politik tertentu dalam rapat-rapatnya.
Anggota Pansus, Asghar Djuhaepa dari PPP menyatakan seharusnya rapat tersebut terbuka dan bisa diekspos. Nawawi Sang Kilat dari Partai Demokrat menyatakan, jika rapat tertutup dan tidak bisa diliput harus ditegaskan sejak awal. Pernyataan off the record dalam rapat Pansus yang berkenaan dengan permasalahan publik, dikatakannya sebagai bentuk pengebirian demokrasi dan menutup hak informasi publik. TMU/URY

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM