PKPI Bakal Gugat Wildan

PALU, MECUSUAR - Belum tuntas urusan mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Sulteng Wildan Abdul Malik dengan aparat hukum atas dugaan korupsi, kali ini ia akan berhadapan dengan gugatan DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulteng.
PKPI secara kelembagaan merasa tercoreng atas pernyataan Wildan di depan Pansus DPRD Provinsi (Deprov), yang mengungkapkan dugaan PKPI menggunakan dana PD Sulteng.
“Pernyataan Wildan tidak benar dan merusak nama baik partai. Saya beri waktu 7 x 24 jam untuk membuktikannya. Jika yang bersangkutan tidak bisa membuktkan, PKPI akan menggugatnya melalui jalur hukum,” ujar Ketua DPP PKPI Sulteng, Yahya Patiro, di Deprov, Senin (17/5/2010).
Dalam waktu 7 x 24 jam, Yahya meminta Wildan menunjukkan bukti siapa yang menerima dana PD Sulteng, waktu dan tempat penerimaan serta berapa besar dana yang diterima PKPI. “Saudara Wildan menghakimi secara terbuka di depan Pansus. Kita normatif saja, siapa yang menuduh harus membuktikan. Tanggapan saya ini merupakan somasi terbuka pada Saudara Wildan. Harus dibuktikan, saya tidak main-main dan tersinggung soal ini. PKPI akan mengambil langkah tegas,” tekan Yahya Patiro.
Dikatakan Yahya, meski saat itu Zaenal menjabat Sekretaris PKPI, bukan berarti mencampuradukkan keuangan partai dan PD Sulteng. Posisi Zaenal, tidak bermasalah karena yang bersangkutan bisa menjalankan kedua urusan dan tidak ada konflik kepentingan didalamnya.
Dirut PD Sulteng Zaenal Abduh yang juga mantan sekretaris PKPI, di depan Pansus juga membantah penggunaan dana PD Sulteng untuk kepentingan partai. SPPD PD Sulteng yang dituduhkan untuk kepentingan partai juga dibantahnya.
“Beberapa kali saya ke Jakarta dengan SPPD PD Sulteng untuk urusan lobi pembelian aspal dari Timur Tengah dan MoU pembangunan hotel di Palu yang merupakan program PD Sulteng, bukan untuk kepentingan partai.
Sebelumnya diberitakan, Wildan sejak awal mengaku tidak sepakat terhadap penunjukkan Zaenal sebagai Direktur di PD Sulteng, karena yang bersangkutan Sekretaris PKPI Sulteng. Namun Gubernur memaksakannya dan berjanji akan melakukan pembinaan. “Gubernur saat itu ketua PKPI dan Zaenal sekretaris. Saya khawatir ada konflik kepentingan dalam pengelolaan PD Sulteng. Saya mengusulkan Fahmi Mochtar Labalado, namun ditolak Gubernur,” ujarnya.
Dikemudian hari lanjut Wildan dugaannya benar. Manajer Jasa Konstruksi PD Sulteng kala itu, Dira Tamarina datang ke rumahnya melaporkan adanya kebocoran uang PD Sulteng dan diduga digunakan untuk kepentingan partai. “Saat itu Dira tidak menyebut jumlahnya, hanya mengatakan dana dipakai PKPI. Dira boleh membantahnya. Tapi itu yang ia katakan saat datang ke rumah saya,” terang Wildan. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM