Ada SPPD Macet di Deprov

PALU, MERCUSUAR- Jika di bank ada istilah kredit macet, di DPRD Provinsi (Deprov) berkembang istilah ‘SPPD macet’. Istilah itu muncul, karena keterlambatan proses pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas anggota Deprov, yang ditangani Bagian Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan). Padahal anggota Deprov telah mengantongi surat perintah perjalanan dinas (SPPD), untuk tugas tertentu.
“Kejadian ini telah berulangkali, bukan hanya bulan ini. Malah biasa anggota melakukan perjalanan dinas dengan uang sendiri dan diurus kemudian setelah pulang,” beber Wakil Ketua Komisi III Suprapto Dg Situru, kepada wartawan kemarin (12/4/2010).
Malah Suprapto sempat menegur salah seorang staf Setwan dan meminta menyampaikan ke Sekwan atau Kabag Keuangan persoalan tersebut. “Kasih tahu Ibu Helmy (Kabag Keuangan), jangan biasakan tertunda-tunda seperti ini,” ujar politisi PAN itu gusar.
Setelah staf tersebut berlalu, Suprapto menyatakan pada wartawan, ia terpaksa mengungkapkan itu karena prihatin dengan kinerja Setwan. “Ini bukan sekadar persoalan uang, tapi menyangkut kinerja Setwan yang kurang optimal. Mereka harusnya tahu, kalau hari H bulan B, ada jadwal pimpinan atau anggota Deprov keluar daerah. Sudah menjadi tugas mereka mengurus administrasi dan keuangannya. Bukan seperti ini, sering lambat. Malah sering kosong saat perjalanan dinas harus dilakukan,” ungkapnya.
Selain mengacu pada jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Bamus), biaya perjalanan dinas merupakan hak yang melekat pada pimpinan dan anggota Deprov sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang kedudukan protokoler dan keuangan anggota DPRD.
“Jika seperti ini terus, tugas anggota Deprov terganggu dan kesalahan itu ada di Setwan,” tegasnya.
Beberapa anggota Deprov yang dikonfirmasi membenarkan pernyataan Suprapto. “Benar, uang SPPD sering lambat dan ini jadi perbincangan teman-teman,” ujar mereka.
Kabag Keuangan Setwan Helmy Darawia yang dikonfirmasi, tidak membantah pernyataan Suprapto. Menurut Helmy, keterlambatan itu tidak berlangsung lama. “Biasa cuma tiga hari dan paling lama satu minggu,” katanya.
Keterlambatan itu lanjut Helmy, dikarenakan permasalahan administratif. Biasanya uang perjalanan dinas belum bisa dicairkan, karena laporan sebagian anggota Deprov yang melakukan perjalanan dinas sebelumnya belum masuk atau selesai. “Biasanya karena laporan perjalanan sebelumnya belum selesai. Sebaiknya untuk masalah ini, bisa dihubungi langsung Pak Sekwan. Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena secara etik ada atasan saya dan beliau memahami masalah ini,” ungkap Helmy. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM