PT Bank Sulteng Menyimpang

PALU, MERCUSUAR – Permasalahan kredit macet pada PT bank sulteng kembali diungkit. Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Aminuddin Ponulele, meuuding manajemen PT Bank Sulteng menyimpang, karena tidak menempuh jalur hukum pada pengambil kredit yang dinyatakan bermasalah.
“Itu penyimpangan. Kenapa manajemen tidak mau menempuh jalur hukum,” gusar Aminuddin menyikapi pernyataan Direktur Kepatuhan PT Bank Sulteng Hans Kindangen, tidak akan menindak secara hukum nasabah tertentu.
“kalau ada sepuluh orang masing-masing kredit Rp100 juta dengan jaminan 10 Avanza, terus tidak dilelang saat kreditnya bermasalah, enak sekali. Semua orang juga mau. Kalau begitu yang rugi siapa? Nasabah atau bank Sulteng?” gugat Aminuddin dalam pembahasan Raperda Penyertaan Modal pada PT Bank Sulteng, Perusahaan Daerah (PD) Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida, kemarin (26/3/2010).
Sikap kritis juga diajukan politisi PPP Asghar Djuhaepa. Asghar menduga kredit macet terjadi karena pengucuran kredit tidak ketat, jaminan kredit fiktif adanya kelonggaran saat verifikasi dan validasi yang dilakukan PT bank Sulteng saat nasabah mengajukan kredit.
“Selain itu bisa jadi disebabkan katebelece pejabat tertentu, pengambil kredit bangkrut atau manajemen PT Bank Sulteng yang keliru,” ujarnya.
Sebelumnya Manajemen PT Bank Sulteng melalui Direktur Kepatuhan Hans Kindangen menyatakan kredit macet yang terjadi di PT Bank Sulteng merupakan akumulasi dari tahun ke tahun yang tak kunjung selesai. Hans membeberkan bahwa kredit macet yang terjadi di Bank Sulteng sudah terjadi dari tahun 90-an hingga sekarang. Namun, saat ditanyai jumlah kredit macet, Hans tidak memberikan ulasan rinci.
“Jadi kredit macet yang terjadi di Bank Sulteng itu adalah akumulasi kredit dari tahun-tahun sebelumnya. Inilah yang kemudian membengkak hingga saat ini. Namun nilainya kecil, kurang dari 10 persen dari total kredit Rp510 miliar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, upaya yang dilakukan Bank Sulteng untuk menagih kredit bermasalah, sebelumnya dengan cara persuasif. Namun, semenjak 2010 ini, Bank Sulteng sudah bertindak tegas dengan mengenyampingkan toleransi kepada nasabah yang bermasalah.
“Memang kalau tahun sebelumnya masih ada toleransi bagi nasabah yang bermasalah pada kreditnya, karena pihak Bank masih menggunakan pendekatan persuasif dalam menagih. Namun tahun ini, bagi nasabah yang bermasalah pada kreditnya langsung diperhadapkan pada proses hukum dan dilakukan secara selektif. Proses tersebut akan berlanjut pada pelelangan jaminan yang diajukan nasabah waktu permohonan kredit,” jelasnya.
Kenapa dilakukan persuasif lanjut Hans, ada nasabah misalnya kreditnya Rp25 juta namun jaminannya senilai Rp100 juta. Jika jaminan langsung dilelang, maka nasabah mengalami kerugian.
“Ada standar baku di PT Bank sulteng, yakni melakukan penagihan terus menerus, restrukturisasi pada usaha yang kreditnya bermasalah dan menempuh langkah hukum secara selektif bagi nasabah besar yang tidak kooperatif,” tandas Hans.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM