Polemik Kalender FMN; Inpektorat Daerah Tunggu Aduan

PALU, MERCUSUAR – Inspektorat Daerah Sulteng belum mengetahui secara persis adanya surat instruksi pemotongan gaji PNS sebagai kompensasi pengadaan kalender Festival Maulid Nusantara (FMN) yang dinilai bermasalah. Namun begitu, jika ada aduan, mereka akan mengkaji masalah tersebut.
“Saya sama sekali, belum tahu masalah ini. Namun, kalau ada aduan tentu akan dikaji lagi,” kata Sekretaris Inspektorat Daerah Sulteng, Abd Wahab Hermain yang ditemui di ruang kerjanya baru-baru.
Ditegaskannya Inspektorat Daerah dalam tugasnya fokus pada pengawasan dana APBD, sehingga untuk masalah ini, masih harus dilihat substansi masalahnya.
Dia menambahkan, para pegawai yang memberikan sumbangan atas suksesnya suatu kegiatan semisal FMN, kadang menyuruh memotong pada gajinya saja. “Saya belum bisa berkomentar banyak, untuk masalah pemotongan gaji ini, soalnya kami belum dapat suratnya dan aduannya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pemotongan gaji yang didasarkan pada surat Ketua harian FMN Nomor: 900/0104/Ro.HP tertanggal 04 Januari 2010. Dalam surat itu, diperintahkan bendahara gaji di lingkup Setprov untuk memotong gaji PNS Rp15 ribu sebagai uang pembelian kalender FMN. Uang tersebut ditransfer pada PT Bank Sulteng Cabang Utama Palu melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Beringin Palu dengan Nomor Rekening 001-02.01.03446-0.
Pemotongan gaji tersebut, meski sempat diakui Ketua Pelaksana Harian FMN, Baharuddin HT telah disetujui Gubernur Sulteng lewat surat pengantar ke daerah. Namun secara tegas Gubernur HB Paliudju menepis pernyataan itu. “Itu urusan KPRI dan inisiatif ketuanya. Bukan perintah saya,” tegas gubernur saat dikonfirmasi, Senin (29/3).
Dengan penegasan Gubernur tersebut, instruksi pemotongan gaji PNS meski hanya sebesar Rp15 ribu menyalahi aturan hukum, karena sebelumnya, menurut Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Irwanto Lubis, pungutan yang dilakukan panitia Festival Maulid Nasional (FMN) itu melanggar hukum.
“Dari sisi hukum, pemotongan gaji PNS melanggar hukum. Tindakan itu tidak benar,” ujar Irwanto, ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Apalagi lanjut Irwanto pemotongan gaji PNS langsung dilakukan bendahara dan disetor ke rekening Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Beringin di lingkup sekretariat provinsi (Setprov). “Tidak ada dasar hukumnya, pemotongan langsung ke koperasi. Jangan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pelaksanaan Maulid,” katanya.
Irwanto meminta Gubernur mengambil sikap tegas terhadap stafnya yang terlibat pemotongan gaji PNS. “Perlu tindakan tegas Gubernur untuk hal ini. Untuk apa pemotongan gaji PNS, kan sudah ada anggaran FMN,” tekannya.
Mantan anggota Deprov Muharram Nurdin secara tegas menyatakan, FMN telah dianggarkan dalam APBD 2010 sebesar Rp3 miliar. Anggaran tersebut diperhitungkan mampu menutupi kebutuhan FMN.. “Tidak ada alasan melakukan pungutan, baik membeli kalender maupun memotong langsung gaji PNS,” katanya.
Ditegaskan Muharram, jika benar ada surat instruksi pemotongan gaji PNS, tindakan tersebut dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang. “Saya kira ini menarik dan perlu ditelusuri secara hukum,” tegas politisi PDIP itu.
Proses pengadaan kalender FMN yang diinisiasi sepihak dan tidak adanya koordinasi yang baik antar panitia. Pencetakan kalender inisiatif Biro Infokom Setdaprov Sulteng yang saat itu dipimpin Irwan Lahace dan KPRI Beringin. Tidak dilibatkannya panitia FMN lainnya, juga mengindikasikan proyeksi pendanaan yang kurang transparan, sehingga Gubernur berjanji akan mengecek penerimaan dana dari pemotongan gaji PNS dari kalender tersebut. “Akan saya tunggu hasil penerimaan dana kalender FMN ini,” tukasnya. TMU/STY

Komentar

  1. Masih banyak para bendahara gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengetahui adanya Instruksi Mendagri tentang larangan memotong Gaji PNS.
    Semoga saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya mengungkap tindakan pemotongan gaji PNS di seluruh Indonesia.

    Memotong gaji PNS merupakan tindakan Korupsi karena memeras dan melawan Hukum, maka sudah sepantasnya jika tindakan tersebut diungkap lewat jalur Hukum agar pelakunya mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

    BalasHapus
  2. Dari sisi hukum, pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu instruksi pemotongan gaji PNS meski nilai rupiahnya sangat kecil, dan apa pun alasannya, tetap saja tidak dibenarkan dan merupakan tindakan menyalahi aturan hukum yang berlaku, termasuk telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP), nomor : 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri sipil (PNS).

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM