Dana Bagi Hasil Rp1,38 M Belum Diserahkan

PALU, MERCUSUAR - Dana bagi hasil tahun anggaran 2009 dari provinsi ke kabupaten, hingga kini belum direalisasikan. Sekira Rp1,38 miliar dana bagi hasil untuk kabupaten Donggala, belum diserahkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov).
Belum diserahkannya dana bagi hasil diungkapkan juru bicara panitia khusus (Pansus) hasil reses anggota DPRD Provinsi (Deprov), Suryawati Hosari, dalam rapat paripurna kemarin (15/4/2010).
Diungkapkan politisi PDS yang akrab disapa Memey itu, selain Donggala, kabupaten lain yang realisasi dana bagi hasil menyeberang tahun 2010, adalah Buol.
“Realisasi dana bagi hasil 2009, sebagian besar menyebrang tahun 2010. Hal itu sangat berpengaruh pada program kabupaten yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Anggota Deprov dari daerah pemilihan (Dapil) Donggala Lukman Us Heba, yang ditemui usai rapat paripurna menyatakan, dana bagi hasil yang belum diterima Donggala adalah dana bagi hasil penerimaan pajak bahan bakar bermotor (PBKB) bulan Desember 2009 sebesar Rp580.513.623 dan penerimaan biaya balik nama kendaraan sebesar Rp799.142.628.
“Selain itu penerimaan pajak kendaraan di atas air dan biaya balik nama sebesar Rp627 ribu,” papar anggota Komisi II dari Partai Gerindra itu, di ruang kerjanya.
Lukman mengingatkan Pemprov, untuk segera merealisasikan dana bagi hasil tersebut, mengingat dana tersebut berpengaruh secara langsung pada proses pembangunan di kabupaten Donggala.
“Dana tersebut harusnya masuk dalam struktur APBD 2010 pada pos penerimaan. Jika dana tersebut masuk tepat waktu, dapat digunaan untuk membiayai program pembangunan atau kebutuhan masyarakat Donggala. Saya kira Biro Keuangan dan Dinas Pendapatan harus secepatnya merealisasikannya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi II lanjut Lukman, realisasi dana bagi hasil untuk kabupaten sering menyebrang tahun. Untuk itu Pemprov perlu melakukan evaluasi sistem dan tatakerja instansi teknis yang berkaitan langsung dengan dana bagi hasil tersebut.
“Perlu dicarikan cara atau metode yang tepat, agar dana bagi hasil tidak menyebrang tahun atau paling lambat Januari pada awal pelaksanaan APBD, telah bisa direalisasikan,” saran Lukman.
Beberapa waktu lalu pada diskusi terbatas redaksi Mercusuar, mantan anggota Deprov, Helmy D Yambas, mengatakan, lambatnya bagi hasil pajak ke kas daerah kerap menimbulkan masalah dalam struktur anggaran pemerintah kabupaten. Selama 17 tahun ia menjadi wakil rakyat di Deprov, keterlambatan dana bagi hasil dikelukan Pemkab setiap tahunnya.
“Kenapa selalu terulang seperti itu? Kami di Deprov sering mengingatkan Pemprov soal keluhan Pemkab ini, karena setiap reses selalu ditanyakan. Bahkan Deprov menanyakan jasa giro dana bagi hasil ini,” aku Helmy.
Kedepan kata Helmy, publik harus melakukan control secara ketat atas kebijakan dan pengelolaan anggaran pemerintah dan bahkan mengetahui nomor-nomor jasa giro.” Ini penting di ketahui masyarakat dalam proses transparansi dan dijamin UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik,” tegasnya.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM