Askindo Sulteng Pertanyakan BK Kakao

PALU, MERCUSUAR- Mempertimbangkan nasib petani, DPD Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Sulteng mempertanyakan kebijakan Bea Keluar (BK) kakao 10 persen, yang dikeluarkan pemerintah melalui Permenkeu No. 67 Tahun 2010.
“Tanggal 8 Maret malam, kami (Askindo) bersama Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) menghadap Menteri Pertanian (Mentan) di Swiss-Belhotel, mempertanyakan kebijakan BK kakao. Kebijakan ini bukan saja merugikan eksportir, tapi juga petani kakao Sulteng,” ujar Wakil Ketua Askindo Sulteng Tony Z Mangitung, Sabtu (10/4/2010).
Menurut Tony, setelah melakukan dialog, Mentan memahami keresahan petani kakao Sulteng atas kebijakan Menkeu yang dinilai sangat merugikan. “Mentan malam itu, mengatakan akan mempertimbangkan dan melakukan koordinasi dengan Menkeu. Malah Mentan tidak sepakat dengan kebijakan itu, jika merugikan petani kakao,” katanya.
Setelah keluar Permenkeu No. 67 Tahun 2010 tanggal 2 Maret 2010, eksportir menurut Tony belum berani melakukan transaksi jaul beli kakao, karena belum ada patokan harga jelas dari pemerintah. “Ekportir tidak mau rugi, olehnya belum berani transaksi. Ini juga meluruskan pemberitaan atau informasi yang berkembang, bahwa ada oknum eksportir anggota Askindo yang menurunkan harga secara sepihak. Saya telah konfirmasi pada yang beberapa eksportir yang diduga menurunkan harga secara sepihak, ternyata tidak benar dan belum pernah melakukan transaksi setelah tanggal 22 Maret. Silahkan cek pada eksportir yang bersangkutan,” terang Tony.
Dalam waktu dekat lanjut Tony, Askindo bersama-sama Pemprov Sulteng dan Komisi II Deprov akan melakukan konsultasi ke Menkeu soal BK kakao yang dinilai memberatkan eksportir dan merugikan petani. “Ini harus cepat dicarikan jalan keluar, karena akhir April ini Sulteng panen raya. Sekira 10-15 ribu ton kakao akan membanjiri Sulteng. Jika harga tidak jelas, petani rugi,” jelasnya.
Pernyataan Tony diperkuat Divisi Hukum Askindo Sulteng Salmin Hedar. Tidak benar oknum anggota Askindo melakukan kejahatan ekonomi dengan melakukan penurunan harga sepihak dan merugikan petani. “Tanggal 22-24 Maret tidak ada transaksi. Kalaupun ada transaksi, itu juga dibenarkan hukum ekonomi maupun aturan perundang-undangan. Transaksi yang didasarkan pada Permenkeu No. 67 Tahun 2010, bukan kejahatan tapi melaksanakan aturan. Jika tataniaga itu salah, maka yang salah Permenkeu. Jika logika hukumnya seperti itu, siapa yang melakukan kejahatan. Aturannya yang salah, yang buat aturan yang jahat atau yang melaksanakan yang melakukan kejahatan? Sekali lagi saya tegaskan tidak ada transaksi,” kata Salmin keheranan.
Sementara, PT Andre salah satu perusahaan yang diduga melakukan penurunan secara sepihak, saat dikonfirmasi secara tegas membantah melakukan penurunan harga. Diakui Direktur PT Andre, Vera, dirinya pernah ditanya anggota Komisi II Deprov Suryawati Hosari soal harga tabggal 23 Maret 2010. Saat itu ia menyatakan harga yang berlaku Rp22.750/kg. Pada tanggal 26 Maret yang bersangkutan mengonfirmasi lagi, ia sampaikan info yang berkembang Rp18.500/kg dan belum ada kepastian pemotongan bea 10 persen, setelah Permenkeu terbit. “Baru sebatas konfirmasi dan tidak ada transaksi. Kami eksportir juga masih menunggu kepastian harga dari pemerintah, terkait penerbitan Permenkeu No. 67. Tidak benar PT Andre menurunkan harga,” akunya.
Bantahan PT Andre dibenarkan PT Olam dan PT Netcom, dua eksportir lain yang juga dituding menurunkan harga. Feri mewakili PT Olam dan Rusdi dari PT Netcom menyatakan belum pernah melakukan transaksi setelah ada informasi penerbitan Permenkeu No. 67 yang mengenakan Bea Keluar 10 persen dari harga perkilogram kakao ekspor.
Sebelumnya diberitakan Komisi II menuding Askindo melakukan kejahatan ekonomi dengan menurunkan harga sepihak sebelum Permekeu berlaku. Malah Komisi II mengundang Askindo hearing, setelah mendapat laporan dari Suryawati Hosari, eksportir menurunkan harga hingga Rp5000/kg.
Dalam hearing, Suryawati Hosari menyebut PT Andre, PT Olam dan PT Netcom sebagai eksportir yang menurunkan harga sebelum Permekeu berlaku, 1 April 2010.TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM