Telusuri Gernas Kakao

PROGRAM gerakan nasional (Gernas) kakao di Sulteng mendapat sorotan. Petani di beberpa daerah berdasarkan hasil reses anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng mengeluhkan bibit program peremajaan kakao yang didanai APBN 2009 senilai Rp48 miliar.
Secara tegas beberapa anggota Deprov meminta laporan Dinas Perkebunan (Disbun) Sulteng dan minta kasus tersebut ditelusuri, karena berkenaan langsung dengan hajat hidup petani kakao Sulteng.
Permintaan anggota Deprov untuk dilakukan penelusuran ada benarnya. Pertama, hal itu sesuai fungsi yang melekat pada Deprov, yakni melakukan pengawasan. Berdasarkan fungsi yang dimilikinya, Deprov memiliki kewenangan meminta data dan mengecek langsung program Gernas kakao di lapangan.
Kedua, ada perbedaan antara fakta yang ditemukan anggota Deprov dengan Disbun. Petani kakao di beberapa wilayah menurut anggota Deprov sempat mempertanyakan kualitas bibit kakao yang disalurkan Disbun melalui kontraktor yang memenangkan tender pengadaan bibit. Sementara Disbun melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) mengatakan tidak bermasalah. Bahkan sisa anggaran Rp5 miliar telah dikembalikan ke kas Negara. Pengadaan bibit menurut PPK, tidak sama dengan pengadaan bangunan, yang tidak bergantung pada perubahan iklim dan cuaca.
Tentu penelusuran yang dimaksud tidak boleh dijustifikasi sebagai sebuah kesalahan. Semua pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena belum tentu Disbun dan kontraktor salah.
Penelusuran yang dimaksud anggota Deprov harus diartikan sebagai tindaklanjut keluhan masyarakat, untuk mencari kebenaran demi keuntungan petani kakao dan peningkatan perekonomian daerah. Penelusuran tidak boleh dilandaskan pada tujuan dan kepentingan lain.
Demikian sebaliknya Disbun tidak lantas kebakaran jenggot dengan permintaan data dan penelusuran yang disampaikan anggota Deprov. Karena meminta data dan melakukan penelusuran, merupakan bagian dari tugas pengawasan Deprov yang diatur dalam konstitusi Negara.
Disbun mesti transparan atas permintaan data yang diminta anggota Deprov. Begitu juga terhadap keluhan sebagian petani kakao terhadap kualitas bibit kakao. Transparansi dibutuhkan untuk membuat permasalahan jadi jernih. Dalam bahasa Presiden SBY, terang-benderang. Tidak perlu ada yang dikuawatirkan dan ditakuti. Toh semua demi rakyat.
Karena apapun langkah yang diambil anggota Deprov dan apapun alasan yang disampaikan Disbun, program Gernas kakao tetap dibutuhkan petani dan daerah Sulteng. Petani tidak mau tahu urusan politik dan pemerintahan. Yang mereka tahu, bibit kakao berkualitas mereka terima dengan satu harapan, nasib mereka menjadi lebih baik dengan bibit kakao tumbuh berkembang dengan baik dan mampu menghasilkan produksi kakao yang dalam jumlah besar dan berkualitas baik.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM