Tambang Sigi Untuk Siapa?

SETELAH tambang emas Poboya menjadi polemik antara penambang, pemerintah dan aparat kepolisian dengan belum adanya regulasi yang mengatur pertambangan rakyat, kini Pemkab Sigi mengeluarkan kebijakan larangan aktivitas tambang di seluruh wilayah Sigi, hingga terbit regulasi turunan UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Memang hidub bernegara harus tertib dan berlandaskan aturan. Meski begitu tidakkah Pemkab bisa membuat aturan sementara dalam semangat otonomi daerah, bagi rakyat yang ingin menambang. Bukankah semangat Pasal 33 UUD 1945 mengedepankan kesejahteraan rakyat. Pun demikian, aturan yang dibuat negara melalui aparatus pemerintahan, juga harus mengedepankan cita-cita kesejahteraan rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara.
Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
Penafsiran dari kalimat "dikuasai oleh negara" dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jiwa pasal 33 berlandaskan semangat sosial, yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik, seperti sumber daya alam, pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol tidak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan adil, dapat dipercaya dan tranparan untuk kepentingan rakyat?
Jika rakyat dilarang menambang di Sigi dengan alasan menunggu regulasi turunan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dimana letak amanah rakyat pada pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 33? Adakah jaminan jika regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan aturan kebawah lainnya terbit, rakyat kembali dapat menambang? Jangan sampai regulasi terbit, justeru penambang besar yang masuk dan rakyat penambang tergusur.
Ketika Pemkab Sigi menunggu regulasi, masyarakat di lokasi tambang, menghitung pemenuhan atas urusan lapar perut keluarganya. Lapar tidak bisa menunggu aturan. Jika kekayaan alam di Sigi bisa menyejahterakan rakyatnya, kenapa mesti dilarang. Pemerintah toh tidak ingin rakyatnya kelaparan dan anak-anaknya terserang gizi buruk.
Pemkab juga tidak ingin rakyat jadi korban bencana yang diakibatkan ulah rakyat sendiri dengan merusak lingkungan. Yang diperlukan saat ini Pemkab Sigi segera mengomunikasikan ke pemerintah pusat untuk membuat regulasi secara lokal, sehingga sumberdaya mineral bisa ditambang untuk peningkatan ekonomi rakyat sekaligus menghindari kerusakan lingkungan. Untuk itu regulasi yang berisi tatakelola pertambangan emas rakyat dan bina mutu lingkungan secara komprehensif dibutuhkan.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM