Menguji Komitmen Pemkot

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palu memberikan jaminan kepada ribuan penambang tetap bebas menambang tanpa adanya penertiban sebagaimana isu yang santer diberitakan belakangan ini.
Pemkot membantah jika Polda akan melakukan penertiban penambang pada batas waktu 12 Maret nanti. Pemkot menjamin aturan bahwa aturan tentang penambangan dari Walikota Palu akan tertib sebelum deadline yang disepakati.
Ditengah janji Pemkot mengeluarkan regulasi pertambangan rakyat tepat waktu dan jaminan tidak akan ada penertiban, pada saat yang sama Kapolda Sulteng, Brigjend Pol M Amin Saleh tetap komitmen dengan keputusan bersama unsur Muspida, pemerintah daerah, legislatif, ketua-ketua adat di Poboya, Lasoani, Kawatuna, terkait penegakan hukum bagi penambang, 12 Maret mendatang. Hal itu dilakukan apabila regulasi yang mengatur pertambangan Poboya belum dikeluarkan pemerintah.
Kapolda juga tetap berkomitmen akan menegakkan aturan tersebut, meski yang terlibat dalam aktivitas pertambangan Poboya adalah ‘baju hijau’ (TNI)
Kapolda luga menyatakan, tugas kepolisian adalah menjaga keselamatan jiwa rakyat Indonesia. Aktivitas pertambangan Poboya yang semrawut, dengan menjamurnya tromol atau tong-tong sianida, sangat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat. Nah, bila Polda Sulteng membiarkannya berlarut-larut, berarti Polda Sulteng telah melanggar tugas pokoknya.
Bila kesemrawutan tromol dan tong-tong sianida masih terjadi, lanjut mantan Kapoltabes Makassar itu, dalam tempo setahun, air bersih yang akan dikonsumsi akan tercemar. Bahayanya, bila dikonsumsi, akan menyebabkan berbagai penyakit di seluruh masyarakat Kota Palu, bahkan menyebabkan kematian.
Bukan hanya tegas, Kapolda atas nama pelayanan pada masyarakat juga telah menempuh jalan memudahkan kerja pemerintah dalam membuat payung hukum (Perwali) bagi penambang, sambungnya, pihaknya juga telah menempuh berbagai cara, yakni dengan menemui salah seorang pemilik Citra Palu Mineral (CPM), Andi Darussalam Tabusala, di Makassar. CPM siap memberikan sebagian lahan konsesinya untuk digunakan sebagai lahan pertambangan rakyat. Langkah dan lobi yang dilakukan kapolda patut diapresiasi dan diacungi jempol.
Langkah Kapolda dan janji Pemkot menerbitkan regulasi, masyarakat penambang was-was. Jangan-jangan janji Pemkot tidak tepat waktu. Tanggal 12 Maret kian dekat. Kini yang dibutuhkan adalah mengawal janji Pemkot sehingga konsisten terhadap janji yang telah diungkapkannya. Jangan sampai rakyat jadi korban atas kelambanan Pemkot mengeluarkan regulasi pertambangan rakyat. Buktikan janjimu Pemkot! ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM