Mengikis Suap dan Pemerasan

SUAP dan pemerasan di Indonesia seolah sudah menjadi budaya yang sulit diberantas. Sangat mudah ditemukan praktik suap dan pemerasan dalam berbagai sektor kehidupan. Tindakan suap dan pemerasan sebenarnya mudah diberantas, jika semua komponen bangsa mau memberantasnya, mengubah struktur dan sistem pemerintahan yang korup serta sikap masyarakat yang menyuburkan suap, pemerasan yang memicu tindakan korupsi.
Islam menawarkan sebuah gaya pemerintahan, yang memungkinkan penyakit sosial suap-menyuap dan pemerasan diberantas. Pertama, filosofi hubungan pemerintah dan rakyat yang dilandasi Ideologi Islam. Interaksi antara pemerintah dan rakyat tidak lepas dari dorongan ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan semangat ketaqwaan ini, rakyat dan pemerintah bekerjasama menyelesaikan segala permasalahan kehidupan mereka.
Kedua, pemerintah adalah pelayan masyarakat. Kedudukan pemerintah dalam Islam bagaikan seorang pelayan yang siap memenuhi segala keperluan masyarakatnya. Segenap kemampuannya dicurahkan demi terpenuhinya keperluan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah berkewajiban menyejahterakan masyarakat.
Ketiga, pemerintah adalah pelaksana dan penjaga hukum, untuk mengurusi kepentingan urusan umat dalam kehidupan, syariat telah membebankan kepada pemerintah untuk menerapkan hukum Islam secara praktis dalam kehidupan. Pemerintah pulalah yang secara praktis menjaga keberlangsungan hukum-hukum tersebut dalam kehidupan. Hal ini merupakan manifestasi dari tanggung jawab seorang pemerintah terhadap masyarakatnya.
Keempat, teladan kesederhanaan hidup para pemimpin dalam mengelola pemerintahan menjadi kunci yang sangat penting. Suap dan korupsi akan sulit diberantas habis jika mental korup dan gaya hidup mewah yang akan melicinkan jalan pintas untuk melakukan korupsi.
Abu Bakar yang awalnya dia seorang saudagar kaya, diakhir hayatnya hanya memakan tumbukan tepung yang tidak halus, memakai pakaian kasar dan tidak punya apa-apa. Begitu juga Umar bin Khathab, Umar bin Abdul Aziz ketika dilantik sebagai khalifah, beliau melepaskan kekayaan dan dibagikan kepada rakyat yang diperoleh dari pejabat baik melalui penyalahgunaan kekuasaan atau dengan cara korupsi lainnya.
Coba kita bandingkan dengan pejabat saat ini sebelum dan sesudah menjabat, ada yang melonjak kekayaannya sampai sekian miliar. Padahal jika dihitung gajinya, tidak mungkin sampai sekaya itu.

LAKNAT ALLAH SWT
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat penyuap, penerima suap, dan orang yang menyaksikan penyuapan” (HR Ahmad)
Adakalanya suap diberikan dengan maksud agar pejabat yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Suap jenis ini pun amat dihindari oleh para sahabat Nabi SAW. Rasulullah pernah mengutus Abdullah bin Rawahah ke daerah Khaibar (daerah Yahudi yang baru ditaklukkan kaum muslim) untuk menaksir hasil panen kebun kurma daerah itu. Sesuai dengan perjanjian, hasil panen akan dibagi dua dengan orang-orang Yahudi Khaibar. Tatkala Abdullah bin Rawahah tengah bertugas, datang orang-orang Yahudi kepadanya dengan membawa perhiasan yang mereka kumpulkan dari istri-istri mereka, seraya berkata, “Perhiasan itu untuk anda, tetapi ringankanlah kami dan berikan kepada kami bagian lebih dari separuh”. Abdullah bin Rawahah menjawab, “Hai kaum Yahudi, demi Allah, kalian memang manusia-manusia hamba Allah yang paling kubenci. Apa yang kalian lakukan ini justru mendorong diriku lebih merendahkan kalian. Suap yang kalian tawarkan itu adalah barang haram dan kaum muslim tidak memakannya!” Mendengar jawaban itu mereka serentak menyahut, “Karena itulah langit dan bumi tetap tegak”
Hadiah atau hibah adalah harta yang diberikan kepada pemerintah atau aparatnya sebagi pemberian. Perbedaannya dengan suap, bahwa hadiah itu diberikan bukan sebagai imbalan atas suatu kepentingan, karena si pemberi hadiah telah terpenuhi keinginannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hadiah atau hibah diberikan atas dasar pamrih tertentu, agar pada suatu ketika ia dapat memperoleh kepentingannya dari penerima hadiah/hibah. Hadiah semacam ini diharamkan dalam sistem Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para pemerintah adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad).
Islam juga melarang ummatnya berlaku tidak adil. Pemerasan merupakan salah satu tindakan yang dinilai Islam, sebagai ketidakadilan. Allah SWT berfirman, “Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan". Dan (katakanlah): "Luruskanlah muka (diri)mu di setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. sebagaimana dia Telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepadaNya)". (Q.S. al-A’raf: 29)
Dalam firman-Nya yang lain, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (Q.S. an-Nahl: 90).***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM