Pemadaman Listrik, Tuntut Pemerintah dan PLN

Apapun alasannya, pemadaman sangat merugikan masyarakat konsumen. Terlebih bila pemadaman dilakukan dengan tiba-tiba dan tanpa konfirmasi. Hal itu jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dua hari terakhir, PLN melakukan pemadaman kembali. Puluhan pengusaha jasa mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Masyarakat mengeluh dan tidak terbilang, yang mengeluarkan kata makian.
Pemadaman listrik, bukan saja mengganggu kerja pengusaha jasa dan masyarakat, tapi juga menghambat kerja pemerintahan. Terganggunya pemerintahan tak pelak, berimbas pada tidak optimalnya pelayanan masyarakat, yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah.
PT PLN (Persero) Cabang Palu, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap layanan listrik di Palu dan Sulteng pada umumnya, hanya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Tak lebih dari itu. Setiap terjadi pemadaman, hanya permohonan maaf dan berlindung dibalik kerusakan mesin.
Pemadaman kali ini PLN berdalih akibat gangguan opstic kabel pada penyulang express II di Maesa. Kerusakan itu menyebabkan mesin PLTU unit I dan II black out (padam total).
Pemadaman terpaksa dilakukan, mengingat beban yang dimiliki oleh PLTD Silae, hanya mampu menyuplai daya sebesar 21 MW sedangkan beban puncak mencapai 40 MW, sehingga kekurangan daya sebesar 19 MW.
PLN juga lempar tangan adanya pemadaman yang harusnya menjadi tanggung jawabnya. Ditengah pemadaman, PLN akan terus mendesak pihak PLTU Panau, agar sesegera mungkin menangani gangguan yang berakibat pada pemadaman di Palu. Hampir setiap terjadi pemadaman, PLN dan PLTU selalu saling tuding.
Masyarakat Palu dan Sulteng tidak mau tahu, siapa yang salah. Masyarakat hanya tahu, listrik merupakan hak mereka yang harus dipenuhi pemerintah. Dan pemerintah telah memberikan tugas tersebut pada PLN.
Pemadaman yang selalu terulang dan merugikan masyarakat, sudah selayaknya disikapi melalui jalur hukum. Pihak yang dirugikan atas pemadaman listrik, perlu memberikan pelajaran pada pemerintah dan PLN, dengan melakukan gugatan secara hukum (Class action). Pemerintah dan PLN, harus membayar kerugian masyarakat.
Jangan biarkan masyarakat yang selalu jadi korban, ketidakoptimalan pelayanan listrik pemerintah dan PLN. Berdasar aturan yang ada, jika masyarakat selaku konsumen terlambat membayar tagihan rekening listrik, PLN memungut denda dan bahkan secara sepihak dapat melakukan pemutusan. Kini ketika masyarakat konsumen dirugikan, kenapa tidak ada “denda” untuk PLN dan pemerintah, yang bertanggung jawab memberikan pelayanan listrik. Semestinya hukum diberlakukan sama. Masyarakat konsumen melanggar didenda, pemerintah dan PLN tidak maksimal, juga harus didenda. Dan denda itu, dibayarkan pada seluruh masyarakat konsumen. Karena tidak ada satupun masyarakat konsumen, yang tidak dirugikan atas pemadaman listrik. ***

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM