Awasi Proses Hukum Dana Recovery

Dari awal, dana recovery Poso pasca konflik Rp58 miliar, terlihat rentan penyelewengan. Pemkab dan DPRD Kabupaten (Dekab) Poso, tidak sejalan terkait realisasi program recovery. Kedua instansi pemerintahan daerah itu gontok-gontokan soal dana recovery. Imbasnya, program Pemkab berjalan sendiri tanpa persetujuan Dekab. Perencanaan hingga pengawasan nyaris tidak berjalan. Ujungnya, terindikasi ada banyak penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat Poso, korban konflik.
Tidak tanggung-tanggung, dua instansi penegak hukum, yakni BPKP dan Kejati Sulteng, melakukan pemeriksaan secara intensif atas dugaan penyelewengan dana recovery. BPKP Perwakilan Sulteng, malah menggelar investigasi lapangan hingga ke desa dan kelurahan, untuk memeriksa realisasi dana recovery. Tidak ketinggalan, insan pers juga memainkan peran penting, mengorek fakta dan transparansi penggunaan dana recovery. Realisasi dana recovery menarik perhatian publik, layaknya konflik Poso beberapa tahun lalu.
Kejati saat ini telah memeriksa dua pejabat penting Pemkab Poso, yakni Sekkab Amjad Lawasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana recovery yang juga Kepala Bappeda Poso M Nelloh. Belum ada kesimpulan dari pemeriksaan dua pejabat itu. Kejati masih menjadwalkan pemeriksaan beberapa pihak, untuk memastikan penyimpangan dana recovery.
Di tengah pemeriksaan, Sekkab Amjad Lawasa menuding adanya pihak-pihak yang mempolitisir dana recovery. Pemeriksaan yang seharusnya menjadi persoalan biasa dalam pelaksanaan proyek, telah dianfaatkan pihak tertentu dan menjadi komoditi politik.
Tudingan Amjad, bisa jadi benar. Ada pihak-pihak yang mengail di air keruh, atas pemeriksaan dana recovery. Motifnya juga bisa bermacam-macam, mulai dari penyelamatan diri sendiri, keuntungan finansial, hingga investasi politik jangka panjang.
Berlepas dari tudingan itu, Kejati harus bersikap tegas dan profesional. Kejati harus berani melangkah lebih jauh, dengan memeriksa pihak-pihak pemangku kepentingan, terkait dana recovery. Jika benar, realisasi dana recovery patut diduga terjadi penyelewenagan, maka Kejati harus bekerja keras mengungkap jaringan penyelewengan. Menjadi teori sosial, setiap penyelewengan dan penyimpangan dana yang terindikasi korupsi, selalu berupa jejaring yang melibatkan banyak pihak. Semua pihak yang terindikasi bersalah, wajib dilakukan pemeriksaan.
Lebih penting dari itu, Kejati harus belajar dari pengalamannya menangani beberapa kasus korupsi besar di Sulteng. Seluruh masyarakat Sulteng, tidak bisa melupakan kasus-kasus dugaan korupsi yang sampai ke pengadilan, akhirnya divonis onslah. Pelaku terbukti bersalah secara hukum, namun tidak bisa dipidana, karena dakwaan lemah. Jangan lagi kejadian itu terulang, jika realisasi dana recovery terbukti secara hukum dikorupsi.
Masyarakat Sulteng, khususnya Poso, mulai saat ini tidak boleh lagi menutup mata dan telinga atas pemeriksaan dana recovery. Semua informasi harus dihimpun dan proses pemeriksaan diawasi dengan ketat. Rakyat sudah terlanjur menderita akibat konflik. Tidak boleh ada pihak-pihak yang meraup untung dari konflik. Dana recovery konflik, harus dinikmati korban, sebagaimana tujuan awal. Dana recovery, harus dimanfaatkan untuk membangun luka hati rakyat Poso, kerusakan infra struktur dan kerugian material lainnya, akibat konflik. Awasi dan terus awasi proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati. Jangan biarkan kasus ini menguap, lantaran ada yang ingin diselamatkan atau diuntungkan.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

KARAKTERISTIK ILMU DAN TEORI HUKUM